Browsing: Hukum Islam

Amanah wakaf menjadi landasan penting dalam memahami hukum penggunaan fasilitas masjid, termasuk untuk mengecas telepon genggam. Belakangan ini beredar klaim yang menyebut bahwa mengecas HP di masjid tetap haram meskipun telah mendapat izin dari Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).

Dalam Al-Qur’an, Allah ﷻ telah menjelaskan dengan rinci tentang mahram dalam QS. An-Nisa: 23. Ayat ini menjadi rujukan utama dalam memahami siapa saja yang haram dinikahi selamanya.