Realitas digital kini berkembang pesat, menghadirkan berbagai inovasi yang memudahkan kehidupan manusia. Salah satunya adalah teknologi deepfake, yang mampu mengubah wajah, suara, bahkan tindakan seseorang dalam video secara sangat meyakinkan. Namun di balik kecanggihannya, muncul pertanyaan penting: bagaimana Islam memandang penggunaan teknologi ini?
Fenomena deepfake semakin marak dalam beberapa tahun terakhir. Banyak kasus menunjukkan teknologi ini digunakan untuk penipuan, manipulasi politik, hingga pencemaran nama baik. Bahkan, tidak sedikit korban yang mengalami kerugian moral dan sosial akibat video palsu yang beredar luas. Dalam era informasi cepat, masyarakat sering kali menerima dan menyebarkan konten tanpa verifikasi yang memadai.
“Barang siapa menipu kami, maka ia bukan termasuk golongan kami.” (HR. Muslim)
Hadis ini menjadi dasar kuat bahwa segala bentuk penipuan dalam Islam dilarang. Deepfake yang digunakan untuk mengelabui orang lain jelas termasuk dalam kategori ghisy atau tadlis. Teknologi ini menciptakan realitas palsu yang seolah-olah benar, padahal tidak memiliki dasar fakta. Dalam konteks muamalah modern, tindakan ini sama dengan memalsukan informasi demi keuntungan pribadi atau merugikan pihak lain.
Lebih jauh lagi, deepfake juga dapat masuk dalam kategori fitnah yang sangat berat. Ketika seseorang dibuat seolah-olah melakukan perbuatan tercela, padahal tidak pernah melakukannya, maka ini termasuk buhtan. Allah menegaskan dalam Al-Qur’an bahwa menuduh orang yang tidak bersalah adalah dosa besar. Ini bukan sekadar kesalahan sosial, tetapi juga pelanggaran serius dalam agama.
Selain itu, Islam sangat menekankan pentingnya tabayyun atau klarifikasi informasi. Dalam era digital, prinsip ini menjadi semakin relevan. Banyak orang menyebarkan video atau berita tanpa memastikan kebenarannya. Padahal, menyebarkan informasi palsu juga termasuk dosa, meskipun bukan pembuatnya. Sikap berhati-hati dan kritis menjadi bagian dari akhlak seorang Muslim.
“Jika datang kepadamu orang fasik membawa berita, maka telitilah kebenarannya.” (QS. Al-Hujurat: 6)
Deepfake juga menyentuh aspek kehormatan manusia (‘irdh). Dalam Islam, menjaga kehormatan orang lain adalah kewajiban. Menggunakan wajah atau suara seseorang tanpa izin, apalagi untuk tujuan negatif, adalah bentuk pelanggaran serius. Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa kehormatan seorang Muslim adalah hal yang harus dijaga, sebagaimana darah dan hartanya.
Dalam kaidah fiqih disebutkan bahwa setiap kemudaratan harus dihilangkan. Deepfake yang menimbulkan keresahan, merusak reputasi, atau menipu masyarakat jelas bertentangan dengan prinsip ini. Para ulama dari berbagai mazhab juga sepakat bahwa segala bentuk kebohongan yang membawa mudarat adalah haram. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun teknologi berkembang, prinsip dasar Islam tetap relevan dan menjadi pedoman.
Namun demikian, tidak semua penggunaan deepfake otomatis haram. Jika digunakan untuk tujuan edukasi, hiburan, atau dakwah, dengan syarat tertentu, maka hukumnya bisa menjadi mubah. Syarat tersebut antara lain adanya izin dari pihak terkait, tidak mengandung unsur penipuan, tidak merusak kehormatan, dan disampaikan secara transparan bahwa itu adalah rekayasa.
Pada akhirnya, teknologi hanyalah alat. Nilai baik atau buruknya tergantung pada bagaimana manusia menggunakannya. Seorang Muslim dituntut untuk menjaga lisan, tulisan, dan kini juga visual digitalnya. Kejujuran harus tetap menjadi landasan dalam setiap bentuk komunikasi, termasuk di dunia maya.
Dengan memahami batasan syariat, kita dapat memanfaatkan teknologi tanpa melanggar nilai-nilai Islam. Bijak dalam menggunakan teknologi adalah bagian dari tanggung jawab iman di era modern ini.

