Banyak orang memilih mempercepat gerakan agar tetap dalam batas waktu. Namun, di balik itu muncul pertanyaan penting: apakah shalat yang terburu-buru tetap sah? Ataukah justru berisiko tidak diterima?
Browsing: Hukum Islam
Mobilitas tinggi membuat banyak orang terburu-buru saat bepergian. Bahkan, sebagian belum memahami bahwa shalat safar bukanlah kewajiban. Ia adalah sunnah yang dianjurkan. Selain itu, masih ada anggapan bahwa shalat ini hanya sah dilakukan sebelum keluar rumah.
Inilah standar terbaik yang diajarkan Rasulullah ﷺ. Puasa selang-seling mencerminkan keseimbangan antara ibadah dan kebutuhan jasmani. Tubuh tetap mendapatkan haknya, sementara ruh tetap terjaga dengan ibadah yang konsisten.
adalah kopi yang dihasilkan dari biji kopi yang dimakan oleh luwak (musang), kemudian keluar bersama kotorannya.
“Ruh seorang mukmin tergantung (tertahan) karena utangnya hingga utangnya dilunasi.”
(HR. Tirmidzi; dinyatakan hasan sahih)
dalam Islam hukumnya haram secara mutlak, baik sedikit maupun banyak. Allah ﷻ berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90).
dalam istilah fikih disebut luqathah (اللُّقَطَةُ). Benda yang ditemukan di jalan atau tempat umum memiliki hukum khusus dalam Islam.
Mayoritas ulama melarang wanita haid membaca Al-Qur’an secara penuh, kecuali ayat-ayat pendek untuk dzikir atau doa, dan tidak menyentuh mushaf langsung.
Allah ﷻ hanya menerima yang baik dan suci, sebagaimana disebut dalam Al-Qur’an, “Wahai para rasul! Makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shalih.” (QS. Al-Mu’minun: 51)
