Amanah wakaf menjadi landasan penting dalam memahami hukum penggunaan fasilitas masjid, termasuk untuk mengecas telepon genggam. Belakangan ini beredar klaim yang menyebut bahwa mengecas HP di masjid tetap haram meskipun telah mendapat izin dari Dewan Kemakmuran Masjid (DKM). Pernyataan tersebut perlu dicermati karena menyamaratakan persoalan yang dalam fikih memiliki rincian hukum. Penggunaan fasilitas masjid tidak bisa disamakan dengan mengambil atau menguasai harta wakaf secara tanpa hak.
Dalam fikih Islam, masjid merupakan harta wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan ibadah dan kemaslahatan kaum muslimin. Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya” (QS. An-Nisa’: 58). Ayat ini menjadi dasar bahwa setiap amanah, termasuk aset wakaf, wajib dijaga dan dimanfaatkan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.
Karena itu, para ulama membedakan antara mengambil aset wakaf dengan memanfaatkan fasilitas yang memang disediakan untuk jamaah. Mengambil barang milik masjid seperti sajadah, Al-Qur’an wakaf, pengeras suara, material bangunan, atau aset lainnya tanpa hak jelas merupakan perbuatan yang diharamkan. Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan darinya” (HR. Ahmad). Terlebih lagi, harta wakaf memiliki kedudukan khusus karena penggunaannya telah ditetapkan untuk kepentingan tertentu.
Berbeda dengan mengambil aset, penggunaan fasilitas masjid termasuk pemanfaatan manfaat harta wakaf. Dalam praktik sehari-hari, jamaah diperbolehkan menggunakan kipas angin, pendingin ruangan, lampu, pengeras suara, hingga tempat wudu karena seluruh fasilitas tersebut memang disediakan untuk menunjang fungsi masjid. Dengan kaidah yang sama, penggunaan listrik masjid tidak otomatis menjadi haram hanya karena dimanfaatkan oleh jamaah.
Status hukum mengecas HP di masjid bergantung pada kondisi dan aturan yang berlaku. Apabila pengurus masjid sebagai nadzir atau DKM menyediakan stop kontak untuk jamaah, memasang fasilitas pengisian daya, atau secara jelas mengizinkan penggunaannya, maka hukum asalnya adalah boleh. Kebijakan tersebut termasuk bagian dari pelayanan kepada jamaah selama tidak bertentangan dengan tujuan wakaf maupun syarat yang ditetapkan oleh wakif.
Allah SWT berfirman, “Tolong-menolonglah dalam kebajikan dan takwa” (QS. Al-Ma’idah: 2). Dalam konteks pelayanan masjid, menyediakan fasilitas sederhana bagi jamaah dapat menjadi bentuk kemaslahatan. Misalnya, jamaah membutuhkan daya baterai untuk membuka mushaf digital, melihat jadwal salat, menghubungi keluarga ketika safar, atau keperluan lain yang bersifat wajar.
Namun, apabila pengurus masjid telah menetapkan larangan penggunaan listrik untuk kepentingan pribadi, maka jamaah wajib menaati aturan tersebut. Menggunakan fasilitas wakaf tanpa izin atau bertentangan dengan ketentuan pengelola termasuk pelanggaran terhadap amanah. Demikian pula apabila penggunaan listrik dilakukan secara berlebihan hingga menimbulkan kerugian bagi masjid, seperti mengecas baterai usaha, kendaraan listrik, atau perangkat berdaya besar untuk kepentingan bisnis.
Perlu dipahami bahwa izin DKM bukan berarti membolehkan seluruh bentuk pemanfaatan aset wakaf. Dalam fikih wakaf, nadzir memiliki kewenangan mengelola harta wakaf sepanjang tetap berada dalam koridor tujuan wakaf dan syarat yang ditetapkan oleh wakif. Karena itu, kebijakan pengurus harus selalu mengacu pada kemaslahatan masjid, bukan kepentingan pribadi.
Prinsip tersebut dijelaskan oleh para fuqaha dari berbagai mazhab. Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sama-sama menegaskan bahwa manfaat harta wakaf harus digunakan sesuai tujuan wakaf serta dikelola demi kemaslahatan yang dibenarkan syariat. Prinsip-prinsip inilah yang kemudian dapat diterapkan pada persoalan kontemporer, termasuk penggunaan listrik masjid untuk mengecas telepon genggam.
Sejarah juga menunjukkan bahwa pada masa Rasulullah ﷺ, Masjid Nabawi tidak hanya menjadi tempat salat, tetapi juga pusat pendidikan, musyawarah, pelayanan umat, hingga tempat singgah bagi Ahlus Shuffah. Hal ini menunjukkan bahwa fungsi masjid mencakup berbagai bentuk kemaslahatan selama tetap berada dalam batas-batas syariat.
Meski demikian, sikap wara’ tetap menjadi pilihan yang baik. Apabila seseorang merasa ragu atau khawatir penggunaan listrik tersebut tidak sesuai dengan aturan masjid, maka meninggalkannya merupakan sikap yang lebih utama. Rasulullah ﷺ bersabda, “Tinggalkanlah sesuatu yang meragukanmu menuju sesuatu yang tidak meragukanmu” (HR. At-Tirmidzi).
Dengan demikian, pernyataan bahwa “mengecas HP di masjid tetap haram walaupun ada izin DKM” tidak dapat dijadikan hukum yang berlaku secara umum. Fikih memandang setiap kasus berdasarkan tujuan wakaf, syarat wakif, kebijakan nadzir, serta kemaslahatan dan potensi mudarat yang ditimbulkan. Selama penggunaan dilakukan sesuai izin, tidak bertentangan dengan tujuan wakaf, dan tidak merugikan masjid, maka hukum asalnya adalah boleh. Sebaliknya, apabila dilakukan tanpa hak, melanggar aturan, atau merugikan harta wakaf, maka perbuatan tersebut menjadi terlarang sesuai kadar pelanggarannya. Wallahu a’lam bish-shawab.

