Close Menu
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pesantren
  • Pembinaan
  • Pendaftaran
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
Beranda » Wali Mujbir di Era Modern, Masih Relevankah?
Fiqih Nikah

Wali Mujbir di Era Modern, Masih Relevankah?

Musyawarah dan kerelaan menjadi fondasi kokoh dalam membangun keluarga yang diridhai Allah.
MundzirMundzir27 Juli 2026
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Relevansi wali mujbir dalam fikih Islam modern
Ilustrasi Musyawarah wali dan calon mempelai sebelum pernikahan
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Wali mujbir merupakan salah satu konsep dalam fikih Islam yang kerap menjadi bahan diskusi, terutama ketika dikaitkan dengan hak perempuan dalam menentukan pasangan hidup. Secara umum, wali mujbir adalah wali yang menurut sebagian ulama memiliki hak untuk menikahkan perempuan yang berada di bawah perwaliannya dalam kondisi tertentu tanpa meminta persetujuan secara eksplisit. Dalam mayoritas pembahasan fikih, yang termasuk wali mujbir adalah ayah kandung, dan menurut sebagian mazhab juga kakek dari jalur ayah. Meski demikian, konsep ini tidak dapat dipahami sebagai pembenaran atas tindakan memaksa secara zalim, melainkan harus dilihat dalam konteks tujuan syariat dan pendapat para ulama.

Perkembangan zaman membuat pembahasan mengenai wali mujbir semakin menarik. Di masa kini, perempuan umumnya telah memiliki pendidikan, pemahaman agama, dan kemampuan mengambil keputusan secara mandiri. Selain itu, berbagai negara Muslim, termasuk Indonesia, menetapkan bahwa akad nikah harus dilaksanakan atas dasar persetujuan kedua calon mempelai. Karena itu, banyak ulama kontemporer menegaskan bahwa fungsi wali lebih mengarah sebagai pembimbing, pelindung, dan pemberi nasihat daripada memaksakan pilihan pasangan hidup.

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ

“Janda tidak boleh dinikahkan hingga dimintai persetujuannya, dan gadis tidak boleh dinikahkan hingga dimintai izinnya.”

Ketika para sahabat bertanya bagaimana bentuk izin seorang gadis, Rasulullah ﷺ menjawab:

أَنْ تَسْكُتَ

“Diamnya adalah izinnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa persetujuan perempuan memiliki kedudukan penting dalam akad nikah. Para ulama menjelaskan bahwa seorang janda tidak boleh dipaksa menikah. Adapun mengenai gadis, terdapat perbedaan pendapat di kalangan mazhab mengenai ruang lingkup hak ijbar ayah, dengan syarat-syarat yang sangat ketat bagi mazhab yang mengakuinya.

Dalil lain yang sering dijadikan rujukan adalah kisah Khansa’ binti Khidam radhiyallahu ‘anha. Beliau datang kepada Rasulullah ﷺ karena tidak menyetujui pernikahan yang dilakukan ayahnya terhadap dirinya yang telah berstatus janda. Rasulullah ﷺ kemudian membatalkan pernikahan tersebut. Peristiwa ini menjadi dalil kuat bahwa pemaksaan terhadap janda dalam urusan pernikahan tidak dibenarkan dalam Islam.

Al-Qur’an juga memberikan petunjuk mengenai pentingnya kerelaan kedua calon mempelai. Allah Ta’ala berfirman:

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ

“Apabila kamu menceraikan istri-istrimu, lalu telah habis masa iddahnya, maka janganlah kamu menghalangi mereka menikah lagi dengan calon suaminya apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 232)

Ayat ini menunjukkan bahwa kerelaan kedua calon mempelai merupakan salah satu prinsip yang dijaga oleh syariat dalam membangun rumah tangga.

Dalam khazanah fikih, pandangan para ulama mengenai wali mujbir tidaklah sama. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa perempuan yang telah baligh, berakal, dan cakap hukum pada dasarnya dapat menikahkan dirinya sendiri apabila calon suaminya sekufu’ atau sepadan. Oleh karena itu, mazhab ini tidak memberikan hak kepada wali untuk memaksa perempuan dewasa menikah. Pendapat ini dapat ditemukan dalam Al-Hidayah karya Al-Marghinani dan Bada’i’ ash-Shana’i’ karya Al-Kasani.

Sementara itu, Mazhab Maliki mengakui adanya konsep wali mujbir bagi ayah terhadap anak gadis dengan syarat yang sangat ketat. Calon suami harus memiliki akhlak dan agama yang baik, mahar yang diberikan sesuai, serta tidak menimbulkan mudarat bagi perempuan. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, hakim memiliki kewenangan untuk membatalkan pernikahan sebagaimana dijelaskan dalam Al-Mudawwanah al-Kubra.

Mazhab Syafi’i juga menetapkan adanya hak ijbar bagi ayah dan kakek terhadap anak gadis. Namun, hak tersebut bukan tanpa batas. Para ulama Syafi’iyyah mensyaratkan tidak adanya permusuhan antara ayah dan anak, calon suami harus sekufu’, mahar sesuai dengan mahar mitsil, serta pernikahan tidak membawa bahaya bagi perempuan. Di samping itu, Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa meminta izin kepada putri tetap merupakan sunnah sebagai bentuk mengamalkan hadis Rasulullah ﷺ. Penjelasan ini dapat ditemukan dalam Al-Majmu’ dan Mughni al-Muhtaj.

Mazhab Hanbali juga mengenal konsep wali mujbir dalam kondisi tertentu. Meski demikian, kemaslahatan perempuan tetap menjadi pertimbangan utama. Hak tersebut tidak boleh digunakan untuk menimbulkan kezaliman atau kerugian terhadap anak yang berada di bawah perwaliannya sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni.

Pada era modern, banyak ulama kontemporer memandang bahwa pembahasan wali mujbir tetap menjadi bagian dari warisan fikih Islam. Akan tetapi, penerapannya harus mempertimbangkan tujuan syariat (maqashid syariah), yaitu menjaga agama, jiwa, kehormatan, akal, dan keturunan. Selain itu, hadis-hadis Nabi ﷺ yang menekankan pentingnya persetujuan perempuan, perubahan kondisi sosial, serta ketentuan hukum positif di berbagai negara Muslim juga menjadi pertimbangan dalam penerapannya.

Di Indonesia sendiri, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 serta Kompilasi Hukum Islam menegaskan pentingnya persetujuan kedua calon mempelai sebelum akad nikah dilaksanakan. Hal ini sejalan dengan semangat syariat yang menghendaki pernikahan berlangsung atas dasar kerelaan dan tanggung jawab bersama.

Sebuah riwayat dalam Sunan An-Nasa’i dan Sunan Ibnu Majah juga mengisahkan seorang gadis yang datang kepada Rasulullah ﷺ setelah dinikahkan oleh ayahnya tanpa meminta persetujuannya. Rasulullah ﷺ memberikan hak kepadanya untuk memilih melanjutkan atau membatalkan pernikahan tersebut. Setelah mengetahui dirinya memiliki hak memilih, wanita itu menyatakan menerima keputusan ayahnya. Namun, ia ingin mengajarkan kepada kaum perempuan bahwa para ayah tidak boleh bertindak sewenang-wenang dalam urusan pernikahan. Riwayat ini menjadi pelajaran bahwa Islam memberikan perhatian besar terhadap hak perempuan dalam menentukan pasangan hidup.

Perbedaan pendapat mengenai wali mujbir merupakan bagian dari kekayaan khazanah fikih Islam yang lahir dari perbedaan cara memahami dalil. Oleh karena itu, sikap saling menghormati terhadap pendapat ulama menjadi hal yang penting. Dalam konteks kehidupan saat ini, hubungan antara wali dan anak sebaiknya dibangun melalui musyawarah, kasih sayang, dan saling menghargai sehingga tujuan pernikahan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah dapat tercapai.

Fiqih Nikah Hukum Islam Mazhab Fikih Pernikahan Islami Wali Mujbir
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Mundzir
  • Website
  • Facebook
  • Instagram

Ketua Dewan Pengasuh Pesantren Pramuka Khalifa, Tasikmalaya. Pembina satuan pandega di Gudep Tasikmalaya 05.109. Pelath pembina pramuka di Pusdiklat ‘Sukapura’ Kwarcab Gerakan Pramuka Tasikmalaya. Fasilitator Pembinaan Kesadaran Bela Negara, Kemhan RI.

Related Posts

Bolehkah Ngecas HP di Masjid? Ini Penjelasan Fikihnya

26 Juli 2026

Murtad dalam Pernikahan, Bagaimana Hukumnya?

23 Juli 2026

Polemik Kurban Presiden dan Dana APBN: Di Mana Letak Batas Fikih dan Kemaslahatan?

29 Mei 2026
Pesantren Pramuka Khalifa
© 2026 | UDEX Institute.
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.