Mayoritas ulama memandang saksi sebagai syarat sah dalam akad nikah. Kehadiran saksi bukan hanya formalitas administrasi. Saksi memiliki fungsi besar dalam menjaga hak suami dan istri.
Pernikahan dibangun atas kejelasan, kejujuran, dan tanggung jawab. Ketika salah satu unsur ini hilang, maka fondasi rumah tangga ikut goyah. Inilah yang terjadi saat fakta penting tentang identitas pasangan baru terungkap setelah akad berlangsung.