Close Menu
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pesantren
  • Pembinaan
  • Pendaftaran
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
Beranda » Polemik Kurban Presiden dan Dana APBN: Di Mana Letak Batas Fikih dan Kemaslahatan?
Fiqih

Polemik Kurban Presiden dan Dana APBN: Di Mana Letak Batas Fikih dan Kemaslahatan?

Bijak dalam berbeda pendapat adalah bagian dari menjaga persatuan umat.
MundzirMundzir29 Mei 2026
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
hukum kurban Presiden menggunakan dana APBN
Ilustrasi hewan kurban dengan nuansa kajian fikih dan kebijakan publik dalam perspektif kemaslahatan umat.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ruang ijtihad sering kali menghadirkan perbedaan pandangan di tengah masyarakat. Hal itu juga terjadi dalam polemik penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden. Sebagian pihak memandang kebijakan tersebut dapat dibenarkan berdasarkan konsep kemaslahatan umat. Sementara pihak lain menilai terdapat beberapa aspek fikih yang perlu dikaji lebih mendalam. Karena itu, persoalan ini lebih tepat dibahas dengan pendekatan ilmiah daripada emosional.

Belakangan, perdebatan mengenai kurban Presiden yang menggunakan anggaran negara menjadi perbincangan luas. Di media sosial maupun forum keagamaan, muncul beragam pendapat yang saling berargumentasi. Pokok persoalannya sebenarnya tidak hanya menyangkut sah atau tidaknya kurban tersebut, melainkan juga berkaitan dengan status dana publik dalam perspektif fikih Islam dan bagaimana ibadah kurban dinisbatkan kepada pelakunya.

Allah Ta’ala mengingatkan kaum beriman agar berhati-hati dalam menerima informasi. Dalam Surah Al-Hujurat ayat 6, umat Islam diperintahkan melakukan tabayyun sebelum mengambil kesimpulan terhadap suatu berita:

“Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya…” (QS. Al-Hujurat: 6)

Prinsip ini penting diterapkan ketika membahas isu publik yang melibatkan agama, pemerintahan, dan kepentingan masyarakat luas.

Kelompok ulama yang membolehkan penggunaan dana negara untuk pengadaan hewan kurban umumnya berangkat dari konsep Baitul Mal dalam khazanah fikih klasik. Menurut pandangan ini, penguasa memiliki kewenangan menggunakan harta milik umat untuk kemaslahatan yang sah dan memberikan manfaat kepada masyarakat muslim.

Dalam sebuah hadis riwayat Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah berkurban dengan niat yang mencakup umatnya:

“Ya Allah, ini untuk Muhammad, keluarga Muhammad, dan orang-orang dari umatku yang mentauhidkan-Mu.”

Dari hadis tersebut, sebagian ulama memahami bahwa kurban memiliki dimensi sosial yang luas. Tidak selalu terbatas pada kepentingan individu, tetapi juga dapat membawa manfaat bagi masyarakat. Dengan pendekatan ini, apabila APBN dipandang sebagai representasi Baitul Mal modern, maka pengadaan hewan kurban oleh pemerintah dianggap dapat dibenarkan selama memenuhi ketentuan syariat dan aturan negara.

Di sisi lain, terdapat ulama dan pengamat yang mengajukan sejumlah catatan kritis. Mereka berpendapat bahwa tidak terdapat dalil yang secara eksplisit menyebut penggunaan Baitul Mal untuk membeli hewan kurban. Menurut mereka, argumentasi kebolehan lebih banyak dibangun melalui proses istinbath atau pengambilan kesimpulan hukum dari prinsip-prinsip umum syariat.

Selain itu, mereka menilai APBN modern tidak sepenuhnya identik dengan Baitul Mal pada masa klasik. Dalam sejarah Islam, Baitul Mal memperoleh pemasukan dari zakat, jizyah, kharaj, ghanimah, fa’i, wakaf tertentu, dan sumber halal lainnya. Adapun APBN saat ini berasal dari sumber yang lebih kompleks, termasuk pajak dan berbagai penerimaan negara lainnya.

Para ulama juga mengenal kaidah fikih:

“Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil mashlahah”
(Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan).

Kaidah tersebut menjadi landasan bahwa penggunaan dana publik harus mempertimbangkan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Jika terdapat kebutuhan yang lebih mendesak, sebagian ulama menilai prioritas anggaran perlu diarahkan terlebih dahulu kepada kebutuhan tersebut.

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah masalah penisbatan kurban. Dalam ibadah kurban, terdapat pihak yang berkurban (mudhahhi). Apabila hewan dibeli dengan dana pribadi, maka penisbatannya jelas kepada pemilik dana tersebut. Namun ketika hewan dibeli menggunakan dana negara, muncul pertanyaan mengenai siapa yang secara syariat dianggap sebagai pihak yang berkurban.

Karena itu, sebagian kalangan berpendapat bahwa lebih tepat menyebut program tersebut sebagai bantuan pemerintah berupa hewan kurban bagi masyarakat. Penyebutan seperti ini dinilai lebih sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan harta publik.

Dalam sejarah Islam, para khalifah dikenal sangat berhati-hati menggunakan aset umat. radhiyallahu ‘anhu sering dijadikan teladan dalam menjaga batas antara kepentingan pribadi dan kepentingan negara. Semangat inilah yang relevan untuk diterapkan dalam tata kelola keuangan publik pada masa kini.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai kurban Presiden dan dana APBN berada dalam wilayah ijtihadiyah yang memungkinkan adanya perbedaan pendapat. Yang terpenting adalah menjaga adab dalam berdiskusi, menghormati argumentasi para ulama, dan menghindari vonis yang berlebihan. Dengan demikian, pembahasan dapat tetap berada dalam koridor ilmu, kemaslahatan, dan persatuan umat.

Baitul Mal Dana APBN Fiqih Kontemporer Hukum Islam Iduladha Kemaslahatan Umat Kurban Pemerintah Kurban Presiden
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Mundzir
  • Website
  • Facebook
  • Instagram

Ketua Dewan Pengasuh Pesantren Pramuka Khalifa, Tasikmalaya. Pembina satuan pandega di Gudep Tasikmalaya 05.109. Pelath pembina pramuka di Pusdiklat ‘Sukapura’ Kwarcab Gerakan Pramuka Tasikmalaya. Fasilitator Pembinaan Kesadaran Bela Negara, Kemhan RI.

Related Posts

Bolehkah Daging Qurban Dijual Kembali?

29 Mei 2026

Memahami Waktu Takbir Iduladha yang Dianjurkan

25 Mei 2026

Puasa dan Kebaikan di Bulan Dzulhijjah

16 Mei 2026
Pesantren Pramuka Khalifa
© 2026 | UDEX Institute.
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.