Close Menu
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pesantren
  • Pembinaan
  • Pendaftaran
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
Beranda » Bolehkah Daging Qurban Dijual Kembali?
Fiqih Qurban

Bolehkah Daging Qurban Dijual Kembali?

Ibadah menjadi indah saat niat dijaga dan manfaat dibagikan dengan tulus.
MundzirMundzir29 Mei 2026
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
hukum menjual daging qurban menurut Islam
Ilustrasi pembagian daging qurban. Dalam fikih Islam, pemanfaatan daging qurban memiliki batasan syariat agar nilai ibadah tetap terjaga.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Makna qurban bukan sekadar menyembelih hewan pada hari raya. Ibadah ini mengandung pesan kepedulian, keikhlasan, dan penghambaan kepada Allah Ta’ala. Karena itu, syariat memberi aturan khusus terkait pemanfaatan daging qurban. Daging tersebut bukan komoditas biasa yang bebas diperdagangkan. Ada adab dan hukum yang harus dijaga agar nilai ibadahnya tetap mulia.

Menjelang Iduladha, pertanyaan tentang hukum menjual daging qurban sering kembali muncul. Banyak orang menghadapi kondisi ekonomi sulit. Sebagian penerima qurban bahkan lebih membutuhkan uang dibanding daging mentah. Di sisi lain, panitia qurban juga kadang belum memahami batasan syariat dalam pengelolaan hewan qurban. Fenomena ini membuat pembahasan fikih qurban menjadi penting dipahami masyarakat luas.

Allah Ta’ala memerintahkan agar daging qurban dimakan dan dibagikan kepada fakir miskin. Dalam Surah Al-Hajj, Allah memerintahkan kaum muslimin memberi makan orang yang membutuhkan dari hewan qurban tersebut. Ayat ini menjadi dasar bahwa qurban memiliki dimensi sosial yang kuat. Tujuannya bukan mencari keuntungan materi, melainkan berbagi nikmat kepada sesama.

Rasulullah ﷺ juga memberi peringatan keras tentang menjual bagian hewan qurban. Dalam hadits riwayat Al-Hakim dan Al-Baihaqi disebutkan bahwa orang yang menjual kulit qurbannya kehilangan nilai qurbannya. Para ulama menjelaskan, larangan itu berlaku untuk seluruh bagian hewan qurban, termasuk daging, kepala, maupun kulitnya.

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menerangkan bahwa mazhab Syafi’i melarang penjualan bagian hewan qurban, baik qurban wajib maupun sunnah. Pendapat serupa dijelaskan Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni. Menurut ulama Hanbali, seluruh bagian qurban telah menjadi syiar ibadah sehingga tidak layak diperjualbelikan demi keuntungan pribadi.

“Qurban adalah bentuk pendekatan diri kepada Allah, bukan sarana mencari manfaat dunia,” jelas para ulama dalam banyak penjelasan fikih.

Keterangan ini menjadi pengingat penting bagi panitia qurban. Mereka tidak diperbolehkan menjual kulit atau daging untuk biaya operasional. Begitu pula shahibul qurban tidak boleh mengambil keuntungan dari hewan yang sudah diniatkan ibadah. Bahkan tukang jagal tidak boleh menerima bagian qurban sebagai upah kerja penyembelihan.

Dalam hadits shahih riwayat Bukhari dan Muslim, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkannya membagikan seluruh bagian qurban sebagai sedekah dan melarang memberi upah jagal dari bagian hewan tersebut. Upah penyembelih harus berasal dari uang pribadi, bukan dari daging qurban.

Namun ada rincian yang perlu dipahami dengan bijak. Jika seseorang menerima daging qurban sebagai hadiah atau sedekah, maka status kepemilikannya sudah berpindah. Sebagian ulama memberi keringanan bagi penerima untuk memanfaatkannya sesuai kebutuhan. Dalam kondisi mendesak atau sangat membutuhkan uang, ada pendapat yang membolehkan penerima menjual daging tersebut karena sudah menjadi hak miliknya.

Meski demikian, para ulama tetap menganjurkan solusi yang lebih menjaga semangat ibadah qurban. Misalnya menukar daging dengan makanan matang tanpa akad jual beli. Bisa juga meminta bantuan tetangga untuk memasakkan. Ada pula solusi dengan memberikan daging kepada orang lain lalu menerima bantuan uang secara terpisah. Cara seperti ini dinilai lebih menjaga kehormatan ibadah qurban.

“Islam memberi kemudahan tanpa merusak nilai ibadah,” ungkap seorang ustaz dalam kajian fikih qurban beberapa waktu lalu.

Nilai utama qurban terletak pada ketakwaan dan kepedulian sosial. Saat daging qurban dibagikan kepada yang membutuhkan, di situlah hadir rasa persaudaraan dan kasih sayang antarsesama muslim. Karena itu, syariat menjaga agar ibadah ini tidak berubah menjadi aktivitas bisnis yang menghilangkan makna pengorbanan.

Memahami hukum qurban dengan benar akan membantu masyarakat menjalankan ibadah secara lebih tenang dan penuh keberkahan. Ketika aturan Allah dijaga, maka manfaat qurban bukan hanya dirasakan penerima daging, tetapi juga menghadirkan ketenangan hati bagi orang yang berqurban.

Daging Qurban Fiqih Qurban Hukum Islam Idul Adha Kajian Fiqih Syariat Islam
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Mundzir
  • Website
  • Facebook
  • Instagram

Ketua Dewan Pengasuh Pesantren Pramuka Khalifa, Tasikmalaya. Pembina satuan pandega di Gudep Tasikmalaya 05.109. Pelath pembina pramuka di Pusdiklat ‘Sukapura’ Kwarcab Gerakan Pramuka Tasikmalaya. Fasilitator Pembinaan Kesadaran Bela Negara, Kemhan RI.

Related Posts

Polemik Kurban Presiden dan Dana APBN: Di Mana Letak Batas Fikih dan Kemaslahatan?

29 Mei 2026

Puasa dan Kebaikan di Bulan Dzulhijjah

16 Mei 2026

Patungan Kurban Kambing Satu Kelas, Sahkah?

7 Mei 2026
Pesantren Pramuka Khalifa
© 2026 | UDEX Institute.
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.