Akad mulia dalam Islam tidak sekadar menyatukan dua insan. Pernikahan juga menjadi jalan menjaga nasab, kehormatan, dan ketenteraman keluarga. Karena itu, syariat menetapkan aturan rinci agar akad nikah berlangsung sah dan terhindar dari sengketa di kemudian hari. Salah satu syarat penting yang dibahas para ulama ialah keberadaan saksi nikah.
Mayoritas ulama memandang saksi sebagai syarat sah dalam akad nikah. Kehadiran saksi bukan hanya formalitas administrasi. Saksi memiliki fungsi besar dalam menjaga hak suami dan istri. Selain itu, saksi menjadi bukti kuat apabila muncul persoalan warisan, nasab, talak, atau sengketa keluarga di masa mendatang. Pernikahan juga harus diumumkan agar tidak menyerupai hubungan tersembunyi yang dilarang syariat.
Rasulullah ﷺ menegaskan pentingnya wali dan saksi dalam akad nikah. Dari Abu Musa Al-Asy’ari رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil.”
(HR. Al-Baihaqi dan Ad-Daraquthni)
Hadits ini menjadi dasar mayoritas ulama dalam menetapkan syarat saksi nikah. Para ulama dari madzhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali memahami bahwa saksi yang dimaksud adalah dua laki-laki muslim yang adil.
Imam An-Nawawi رحمه الله dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan bahwa akad nikah tidak sah dengan persaksian perempuan, baik bersama laki-laki maupun sesama perempuan. Pendapat ini didasarkan pada kedudukan nikah yang berkaitan langsung dengan kehormatan dan nasab keluarga.
Ibnu Qudamah رحمه الله dalam Al-Mughni juga menegaskan hal serupa:
“Tidak sah nikah kecuali dengan dua saksi laki-laki muslim yang adil.”
Madzhab Maliki pun menekankan pentingnya unsur i’lan atau publikasi dalam pernikahan. Karena itu, saksi laki-laki dianggap lebih sesuai dalam konteks sosial masyarakat saat itu.
Namun, penting dipahami bahwa aturan ini bukan bentuk merendahkan perempuan. Islam tidak pernah mengukur kemuliaan manusia berdasarkan jenis kelamin. Allah Ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah ialah yang paling bertakwa.”
(QS. Al-Hujurat: 13)
Dalam syariat, laki-laki dan perempuan memiliki tanggung jawab berbeda. Laki-laki diwajibkan memberi nafkah, menjadi pelindung keluarga, dan menanggung kewajiban tertentu seperti salat Jumat. Sebaliknya, perempuan mendapat keutamaan dan keringanan dalam banyak perkara lainnya.
Perbedaan hukum tidak selalu menunjukkan perbedaan kemuliaan. Syariat hanya membagi tugas sesuai hikmah yang Allah kehendaki.
Menariknya, kesaksian perempuan tetap diterima dalam berbagai urusan lain. Dalam masalah hutang piutang, Allah menjelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 282 bahwa satu laki-laki dan dua perempuan dapat menjadi saksi. Bahkan dalam perkara kewanitaan seperti persusuan, kelahiran, haid, dan aib perempuan, para ulama menerima kesaksian perempuan karena mereka lebih memahami urusan tersebut.
Mayoritas ulama memandang akad nikah berbeda dengan akad muamalah biasa. Nikah berkaitan dengan nasab, status anak, warisan, dan kehormatan keluarga. Karena itu, syariat memberikan ketentuan persaksian yang lebih ketat.
Meski demikian, ada pendapat lain dalam madzhab Hanafi. Ulama Hanafi membolehkan satu laki-laki dan dua perempuan menjadi saksi nikah. Mereka mengqiyaskan akad nikah dengan akad muamalah berdasarkan QS. Al-Baqarah ayat 282.
Namun, jumhur ulama tidak sependapat dengan qiyas tersebut. Mereka menilai akad nikah memiliki kedudukan lebih besar dibanding transaksi biasa. Oleh sebab itu, pendapat mayoritas ulama lebih banyak diterapkan di dunia Islam, termasuk Indonesia yang kuat dipengaruhi madzhab Syafi’i.
Para ulama juga menyebut beberapa hikmah di balik ketentuan ini. Di antaranya menjaga kekuatan pembuktian akad nikah, memperjelas status hubungan suami istri, menghindari sengketa nasab, serta menutup peluang pengingkaran akad.
Pada masa sahabat, Umar bin Khattab رضي الله عنه pernah menolak praktik nikah rahasia tanpa saksi yang jelas:
“Tidak ada nikah rahasia. Nikah harus diumumkan.”
Perkataan ini menunjukkan bahwa syariat sangat menjaga kehormatan pernikahan agar diketahui masyarakat dan tidak menimbulkan fitnah.
Pada akhirnya, aturan tentang saksi nikah merupakan bagian dari ketentuan syariat yang dipahami para ulama dari Al-Qur’an, hadits, dan praktik sahabat Nabi ﷺ. Perbedaan pendapat tetap ada dalam khazanah fiqih Islam. Namun mayoritas ulama menetapkan dua saksi laki-laki sebagai syarat sah nikah demi menjaga kemuliaan akad dan kehormatan keluarga.
Wallahu a’lam bishawab.

