Keadilan rumah tangga menjadi amanah besar bagi suami yang memiliki lebih dari satu istri. Syariat menetapkan aturan agar setiap istri memperoleh hak secara proporsional. Termasuk dalam persoalan pembagian malam dan giliran bermalam bersama suami.
Dalam praktiknya, seorang suami mungkin telah memiliki pola giliran tertentu. Misalnya, setiap istri mendapatkan giliran dua malam. Pola tersebut pada dasarnya harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Namun, ada ketentuan khusus ketika suami menikah lagi.
Syariat memberikan masa khusus bagi istri yang baru dinikahi. Masa tersebut berlaku sebelum pembagian giliran normal kembali dimulai. Ketentuannya berbeda antara istri baru yang masih gadis dan seorang janda.
Apabila istri baru masih gadis, suami menetap bersamanya selama tujuh malam. Waktu tersebut berlangsung secara berturut-turut pada awal pernikahan. Setelah itu, suami kembali menjalankan pembagian giliran kepada seluruh istrinya.
Anas bin Malik ra meriwayatkan hadis mengenai ketentuan tersebut.
“Termasuk sunnah, apabila seorang laki-laki menikahi seorang gadis sementara ia telah mempunyai istri, maka ia tinggal bersama istri yang baru itu selama tujuh malam, kemudian melakukan pembagian giliran. Dan apabila ia menikahi seorang janda, maka ia tinggal bersamanya selama tiga malam, kemudian melakukan pembagian giliran.”
Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim ini menjadi dasar penting dalam pembagian malam. Ketentuan tujuh malam berlaku khusus bagi istri baru yang masih gadis.
Sementara itu, istri baru yang berstatus janda memiliki hak khusus tiga malam. Suami tinggal bersamanya selama tiga malam secara berturut-turut. Setelah masa itu selesai, giliran kembali dibagikan secara adil.
Ketentuan tersebut juga tergambar dalam kisah Ummu Salamah ra. Beliau sebelumnya pernah menikah sebelum menjadi istri Rasulullah saw.
Rasulullah saw bersabda kepadanya:
“Jika engkau menghendaki, aku akan tinggal bersamamu selama tujuh malam, tetapi aku juga akan memberikan tujuh malam kepada istri-istriku yang lain. Dan jika engkau menghendaki, aku tinggal bersamamu selama tiga malam, kemudian aku kembali melakukan giliran.”
Hadis riwayat Muslim dari Ummu Salamah ra memberikan penjelasan tambahan. Tiga malam pertama merupakan hak khusus bagi istri baru berstatus janda.
Hak tiga malam tersebut tidak perlu diganti kepada istri lainnya. Sebab, masa itu merupakan ketentuan khusus pada awal pernikahan.
Namun, keadaan berbeda apabila suami memilih tinggal selama tujuh malam. Tambahan setelah tiga malam harus diperhitungkan kepada istri lainnya.
Artinya, empat malam tambahan tidak lagi menjadi keistimewaan khusus. Suami harus menjaga keseimbangan hak dalam pembagian berikutnya.
Perbedaan tersebut bukan bentuk diskriminasi terhadap perempuan yang pernah menikah. Syariat menetapkan aturan berdasarkan tuntunan Rasulullah saw.
Para ulama juga menjelaskan sejumlah hikmah di balik ketentuan tersebut. Seorang gadis biasanya belum memiliki pengalaman menjalani kehidupan bersama suami.
Ia mungkin membutuhkan waktu lebih panjang untuk membangun rasa nyaman. Kedekatan emosional juga memerlukan proses pada masa awal pernikahan.
Tujuh malam memberikan kesempatan untuk menumbuhkan ketenangan dan rasa aman. Masa tersebut juga membantu proses adaptasi terhadap kehidupan rumah tangga.
Sementara itu, seorang janda telah memiliki pengalaman kehidupan pernikahan sebelumnya. Karena itu, masa khusus baginya ditetapkan selama tiga malam.
Meski demikian, hikmah psikologis bukan menjadi dasar utama hukum tersebut. Landasan hukumnya tetap berasal dari sunnah Rasulullah saw.
Prinsip utama dalam poligami tetap berpusat pada keadilan. Allah swt mengingatkan dalam QS. An-Nisa’ ayat 3:
“Namun jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka nikahilah seorang saja.”
Ayat tersebut menunjukkan besarnya tanggung jawab seorang suami dalam poligami. Keadilan bukan sekadar pilihan, tetapi merupakan kewajiban yang harus diperhatikan.
Allah swt juga memberikan peringatan dalam QS. An-Nisa’ ayat 129:
“Maka janganlah kamu terlalu cenderung kepada salah seorang istri sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.”
Karena itu, seorang suami tidak boleh menggunakan pernikahan baru sebagai alasan. Ia tetap harus menjaga hak istri yang telah lebih dahulu dinikahi.
Pengecualian tujuh atau tiga malam hanya berlaku pada awal pernikahan. Sesudahnya, pembagian giliran kembali berjalan sesuai pola yang adil.
Dalam mazhab Syafi’i, ketentuan ini juga ditegaskan para fuqaha. Imam an-Nawawi menjelaskannya dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab.
Suami yang menikahi seorang gadis memberikan tujuh malam pada awal pernikahan. Jika istri barunya janda, masa khusus tersebut menjadi tiga malam.
Sesudah masa khusus berakhir, seluruh istri kembali memperoleh giliran secara adil. Pola pembagiannya dapat mengikuti ketentuan yang telah berjalan sebelumnya.
Misalnya, seorang suami telah memiliki dua istri. Masing-masing biasanya memperoleh giliran bermalam selama dua malam.
Kemudian, suami menikahi Samira sebagai istri ketiga. Jika Samira masih gadis, ia mendapatkan tujuh malam berturut-turut.
Sesudah tujuh malam selesai, pembagian kembali kepada pola yang berlaku. Ketiga istri kemudian memperoleh giliran dengan prinsip keadilan.
Apabila Samira seorang janda, hak khususnya adalah tiga malam. Setelah itu, suami kembali berkeliling menurut jadwal yang telah ditetapkan.
Ketentuan ini memperlihatkan keseimbangan hukum Islam. Syariat memperhatikan kebutuhan istri baru tanpa mengabaikan hak istri sebelumnya.
Keadilan dalam rumah tangga juga membutuhkan kebijaksanaan dan komunikasi. Suami perlu menjelaskan pembagian giliran secara terbuka dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, tujuh malam bagi gadis memiliki dasar sunnah yang jelas. Begitu pula tiga malam bagi istri baru yang berstatus janda.
Aturan tersebut bukan pelanggaran terhadap prinsip keadilan. Justru syariat telah menentukan batas dan tata caranya secara terukur.
Sesudah masa khusus selesai, kewajiban berlaku adil kembali berjalan sepenuhnya. Setiap hak perlu dijaga agar rumah tangga tidak menghadirkan kezaliman.
Pada akhirnya, poligami bukan sekadar persoalan jumlah istri. Ia membawa tanggung jawab besar dalam menjaga hak, perasaan, dan keadilan.
Ketaatan terhadap tuntunan Rasulullah saw menjadi jalan menuju keluarga yang lebih tertib. Suami juga dituntut senantiasa takut kepada Allah swt dalam memenuhi amanah.
Wallahu a’lam bish-shawab.

