Mayoritas ulama memandang saksi sebagai syarat sah dalam akad nikah. Kehadiran saksi bukan hanya formalitas administrasi. Saksi memiliki fungsi besar dalam menjaga hak suami dan istri.
menjadi kunci bagi akhwat 22 tahun yang menargetkan menikah di usia 24. Target ini realistis jika sejak awal prosesnya tertata. Komunikasi dijaga, niat dijernihkan, dan kriteria ditetapkan.