Detik krusial sering terjadi saat waktu shalat hampir habis. Banyak orang memilih mempercepat gerakan agar tetap dalam batas waktu. Namun, di balik itu muncul pertanyaan penting: apakah shalat yang terburu-buru tetap sah? Ataukah justru berisiko tidak diterima?
Fenomena ini cukup umum. Kesibukan kerja, perjalanan, atau kelalaian membuat seseorang menunda shalat hingga mendekati akhir waktu. Pada kondisi ini, sebagian orang melaksanakan shalat dengan sangat cepat. Bahkan, terkadang gerakan seperti rukuk dan sujud dilakukan tanpa jeda yang jelas. Padahal, dalam fiqih shalat, ada prinsip penting yang tidak boleh diabaikan, yaitu terpenuhinya rukun dan syarat secara sempurna.
Rasulullah ﷺ pernah menegur seseorang yang shalat dengan tergesa-gesa:
ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ
“Kembalilah dan shalatlah, karena sesungguhnya engkau belum shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa tidak semua gerakan shalat otomatis dianggap sah. Nabi ﷺ kemudian menjelaskan bahwa setiap gerakan harus disertai ketenangan atau ṭuma’nīnah, seperti rukuk dengan tenang dan sujud dengan stabil.
Dalam pandangan mayoritas ulama, ṭuma’nīnah merupakan rukun shalat. Artinya, jika ditinggalkan, maka shalat menjadi tidak sah. Hal ini ditegaskan oleh banyak ulama seperti Imam An-Nawawi dalam madzhab Syafi’i. Beliau menjelaskan bahwa ketenangan dalam setiap gerakan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sahnya shalat.
Secara praktis, ṭuma’nīnah berarti adanya jeda sejenak dalam setiap posisi. Misalnya, saat rukuk, tubuh berhenti sejenak sebelum berpindah. Begitu pula saat sujud dan duduk di antara dua sujud. Jika seseorang langsung bergerak tanpa berhenti, maka rukun ini tidak terpenuhi.
Namun, penting dipahami bahwa shalat yang dilakukan dengan cepat tidak selalu batal. Jika seseorang tetap menjaga ṭuma’nīnah, meskipun singkat, maka shalatnya tetap sah. Hanya saja, kualitasnya bisa menurun. Kekhusyukan berkurang, dan pahala yang diperoleh mungkin tidak maksimal.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya seseorang selesai shalat, namun tidak dicatat baginya kecuali sepersepuluhnya…” (HR. Abu Dawud)
Hadits ini mengingatkan bahwa kualitas shalat sangat dipengaruhi oleh kehadiran hati dan ketenangan gerakan. Shalat bukan sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi juga sarana mendekatkan diri kepada Allah.
Dalam kondisi waktu yang sempit, sikap terbaik adalah tetap menjaga keseimbangan. Shalat boleh diringkas, seperti membaca surat pendek atau doa singkat. Namun, jangan sampai menghilangkan rukun utama. Lebih baik shalat sederhana tetapi sah, daripada cepat namun tidak memenuhi syarat.
Kebiasaan menunda shalat juga perlu dihindari. Islam menganjurkan untuk menunaikan shalat di awal waktu. Selain lebih tenang, hal ini juga membantu menjaga kekhusyukan dan kualitas ibadah. Disiplin waktu menjadi kunci agar tidak terjebak dalam kondisi terburu-buru.
Pada akhirnya, shalat adalah perjumpaan seorang hamba dengan Tuhannya. Maka, menghadirkannya dengan ketenangan adalah bentuk penghormatan dan kesungguhan. Meski waktu sempit, tetaplah menjaga ṭuma’nīnah sebagai inti ibadah.

