Dalam realitas modern, banyak pekerja menghadapi dilema. Jadwal rapat yang panjang atau tugas yang mendesak sering membuat shalat tertunda. Padahal, Allah ﷻ telah menetapkan bahwa shalat memiliki waktu yang jelas dan tidak boleh dilanggar.
Banyak orang memilih mempercepat gerakan agar tetap dalam batas waktu. Namun, di balik itu muncul pertanyaan penting: apakah shalat yang terburu-buru tetap sah? Ataukah justru berisiko tidak diterima?