Close Menu
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pesantren
  • Pembinaan
  • Pendaftaran
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
Beranda » Jamak Qashar Saat Bertugas di Jamnas 2026
Fiqih

Jamak Qashar Saat Bertugas di Jamnas 2026

Safar mengajarkan bahwa kemudahan syariat selalu berjalan bersama tanggung jawab.
MundzirMundzir3 September 2026
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Safar mengajarkan bahwa kemudahan syariat selalu berjalan bersama tanggung jawab.
Seorang musafir melaksanakan salat saat singgah dalam perjalanan
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Rukhsah perjalanan menjadi perhatian penting ketika seorang Muslim bepergian cukup jauh. Hal itu juga saya rasakan selama kegiatan Pramuka pada Agustus 2026. Perjalanan dimulai dari Tasikmalaya menuju Jakarta untuk sejumlah kegiatan. Salah satunya Jambore Nasional 2026 di kawasan Cibubur. Saya bertugas sebagai panitia pada bagian kegiatan petualangan.

Rangkaian perjalanan berlangsung cukup panjang dan melibatkan beberapa lokasi. Saya berangkat dari Tasikmalaya pada Minggu (9/8/2026) menuju Jakarta Pusat. Kemudian saya berpindah ke Jakarta Timur pada Rabu (12/8/2026). Kegiatan berlangsung hingga Sabtu (22/8/2026). Setelah itu, saya sempat berpindah menuju Bekasi.

Perjalanan tersebut menimbulkan pertanyaan tentang status musafir. Terutama terkait pelaksanaan salat jamak dan qashar. Dalam mazhab Syafi’i, jarak perjalanan bukan satu-satunya penentu. Niat menetap di tempat tujuan juga sangat menentukan.

Allah memberikan kemudahan qashar bagi mereka yang sedang melakukan perjalanan.

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ

“Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqashar salat.”

QS. An-Nisa’ [4]: 101

Keringanan tersebut menunjukkan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Safar sering menghadirkan kelelahan, keterbatasan waktu, dan perubahan kondisi. Karena itu, syariat menghadirkan kemudahan tanpa menghilangkan kewajiban salat.

Rasulullah ﷺ juga menjelaskan bahwa qashar merupakan pemberian dari Allah.

«صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ»

“Itu adalah sedekah yang Allah berikan kepada kalian, maka terimalah sedekah-Nya.”

Hadits tersebut diriwayatkan Muslim dari Ya’la bin Umayyah.

Perjalanan Tasikmalaya menuju Jakarta telah memenuhi jarak safar. Karena itu, status musafir berlaku setelah keluar dari batas permukiman. Begitu pula saat perjalanan pulang menuju Tasikmalaya.

Persoalan berbeda muncul setelah seseorang tiba di tempat tujuan. Mazhab Syafi’i memiliki ketentuan tentang niat bermukim. Seseorang menjadi muqim jika berniat tinggal empat hari penuh. Hari kedatangan dan keberangkatan tidak termasuk dalam perhitungan tersebut.

Imam an-Nawawi menerangkan ketentuan ini dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Niat tinggal empat hari penuh menyebabkan rukhsah qashar berhenti. Ketentuan ini penting dalam memahami rangkaian perjalanan menuju Jakarta.

Pada periode Minggu (9/8/2026) sampai Rabu (12/8/2026), saya berada di Jakarta Pusat. Tanggal 9 menjadi hari kedatangan. Sementara tanggal 12 menjadi hari keberangkatan menuju lokasi berikutnya.

Dengan demikian, hari penuh di Jakarta Pusat hanya 10 dan 11 Agustus. Sejak awal, saya memang berencana berpindah pada 12 Agustus. Karena itu, status musafir masih berlaku selama periode tersebut.

Kondisinya berubah setelah saya tiba di Jakarta Timur. Sejak awal, saya sudah mengetahui agenda berlangsung hingga 22 Agustus. Artinya, ada niat tinggal lebih dari empat hari penuh.

Menurut mazhab Syafi’i, kondisi tersebut membuat seseorang berstatus muqim. Maka salat dilakukan secara sempurna selama masa tinggal tersebut. Zuhur, Asar, dan Isya tetap dikerjakan empat rakaat.

Jamak dan qashar tidak lagi digunakan karena alasan safar. Ketentuan tersebut berlaku selama berada di tempat tujuan itu. Durasi kegiatan menjadi faktor penting karena telah diketahui sebelumnya.

Perpindahan Jakarta Pusat menuju Jakarta Timur juga bukan safar baru. Jarak antarkedua lokasi tidak memenuhi jarak safar secara syar’i. Karena itu, perpindahan lokasi tidak otomatis mengulang status musafir.

Prinsip serupa berlaku ketika berpindah dari Jakarta Timur menuju Bekasi. Pergantian kota administratif bukan otomatis perjalanan syar’i. Jarak perjalanan tetap menjadi ukuran penting dalam persoalan tersebut.

Pada Sabtu malam (22/8/2026), saya berpindah menuju Bekasi. Saya berada di sana hingga Minggu (23/8/2026). Perjalanan tersebut tidak otomatis memberikan rukhsah qashar baru.

Status musafir kembali berlaku saat memulai perjalanan menuju Tasikmalaya. Rukhsah berlaku setelah keluar dari kawasan permukiman tempat keberangkatan. Ketika tiba kembali di rumah, status safar pun berakhir.

Perjalanan berikutnya terjadi pada Selasa (25/8/2026). Saya kembali menuju Jakarta Timur untuk mengikuti Training of Trainer LifeLeader. Agenda awal direncanakan sampai Jumat (28/8/2026).

Periode kedua ini memiliki hukum berbeda. Tanggal 25 menjadi hari kedatangan. Tanggal 26 dan 27 menjadi dua hari penuh. Sementara tanggal 28 direncanakan sebagai hari keberangkatan.

Karena tidak ada niat tinggal empat hari penuh, status musafir masih berlaku. Jamak dan qashar dapat dilakukan selama ketentuan lainnya terpenuhi. Hal ini berbeda dengan kegiatan sebelumnya.

Namun, agenda ternyata bertambah satu hari secara mendadak. Saya baru dapat pulang pada Sabtu (29/8/2026). Tambahan tersebut sebelumnya tidak masuk dalam rencana perjalanan.

Perubahan mendadak itu tidak membatalkan qashar yang telah dilakukan sebelumnya. Niat awal tetap menjadi pertimbangan dalam menentukan status perjalanan. Tambahan satu hari juga belum mencapai empat hari penuh.

Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ pernah tetap melakukan qashar ketika tinggal beberapa hari.

«أَقَامَ النَّبِيُّ ﷺ تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ»

“Nabi ﷺ pernah tinggal selama sembilan belas hari dengan tetap mengqashar salat.”

Hadits tersebut diriwayatkan al-Bukhari dari Ibnu Abbas.

Para ulama membedakan antara niat menetap dan tertahan karena kebutuhan. Seseorang mungkin belum mengetahui kapan urusannya dapat diselesaikan. Kondisi seperti ini memiliki rincian fikih tersendiri.

Ada pula ketentuan penting ketika salat berjamaah. Musafir yang bermakmum kepada imam muqim harus mengikuti imam. Ia tidak boleh berhenti setelah dua rakaat.

Rasulullah ﷺ bersabda:

«إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ»

“Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya.”

Hadits tersebut diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah.

Karena itu, kebolehan qashar tidak berarti selalu mengerjakan dua rakaat. Musafir tetap perlu memperhatikan kondisi jamaah dan imam. Mengikuti imam menjadi bagian penting dalam menjaga keteraturan salat.

Perjalanan selama kegiatan Pramuka memberikan pelajaran fikih yang sangat nyata. Status musafir tidak ditentukan hanya oleh banyaknya tempat persinggahan. Niat tinggal dan jarak perjalanan tetap menjadi ukuran utama.

Pada 12–22 Agustus, status berubah menjadi muqim karena rencana tinggal cukup lama. Sebaliknya, perjalanan 25–28 Agustus tetap termasuk safar menurut rincian tersebut. Tambahan mendadak sampai 29 Agustus tidak otomatis mengubah hukum sebelumnya.

Kemudahan jamak dan qashar sebaiknya dipahami dengan ilmu. Rukhsah bukan sekadar cara mempersingkat ibadah. Ia merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada hamba dalam perjalanan.

Perjalanan juga mengajarkan kedisiplinan, termasuk dalam menjaga salat. Aktivitas padat tidak seharusnya menjauhkan seseorang dari kewajiban kepada Allah. Justru safar dapat menjadi ruang belajar tentang ketaatan dan kemudahan syariat.

Penjelasan ini menggunakan patokan mazhab Syafi’i. Mazhab lain memiliki rincian berbeda terkait batas masa menetap. Karena itu, ketentuan antarmadzhab tidak sebaiknya dicampurkan tanpa dasar yang jelas.

Wallahu a’lam bisshawab.

Fiqih Safar Hukum Musafir Jamak Qashar Jamnas 2026 Mazhab Syafii
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Mundzir
  • Website
  • Facebook
  • Instagram

Ketua Dewan Pengasuh Pesantren Pramuka Khalifa, Tasikmalaya. Pembina satuan pandega di Gudep Tasikmalaya 05.109. Pelath pembina pramuka di Pusdiklat ‘Sukapura’ Kwarcab Gerakan Pramuka Tasikmalaya. Fasilitator Pembinaan Kesadaran Bela Negara, Kemhan RI.

Related Posts

Giliran Istri Baru dalam Poligami, Bagaimana Hukumnya?

14 September 2026

Wali Mujbir di Era Modern, Masih Relevankah?

27 Juli 2026

Bolehkah Ngecas HP di Masjid? Ini Penjelasan Fikihnya

26 Juli 2026
Pesantren Pramuka Khalifa
© 2026 | UDEX Institute.
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.