Close Menu
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pesantren
  • Pembinaan
  • Pendaftaran
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
Beranda » Hukum dan Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Fiqih

Hukum dan Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Rezeki yang bersih akan menumbuhkan keberkahan dalam setiap langkah hidup.
MundzirMundzir2 Juli 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Zakat
Cara menghitung zakat
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Zakat penghasilan, yang juga sering disebut zakat profesi, adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan rutin seorang muslim, seperti gaji karyawan, honor guru, dokter, konsultan, hingga penghasilan para pekerja lepas. Para ulama kontemporer mengqiyaskan zakat penghasilan ini dengan zakat pertanian karena sama-sama merupakan hasil usaha yang langsung didapat dan sifatnya rutin.

Dasar kewajiban zakat penghasilan dapat ditemukan dalam Al-Qur’an, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103). Dalam hadits juga disebutkan, “Pada perak (harta) ada zakat seperempat puluh (2,5%).” (HR. Bukhari). Dari dalil tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa setiap harta yang berkembang atau menghasilkan, jika sudah mencapai nisab, wajib dizakati.

Nisab zakat penghasilan disamakan dengan nisab emas atau perak. Nisab emas setara dengan 85 gram emas murni. Misalnya, jika harga emas saat ini Rp 1.000.000 per gram, maka nisabnya sekitar Rp 85 juta. Artinya, jika total penghasilan seseorang dalam setahun melebihi nilai tersebut, maka wajib mengeluarkan zakat.

Mengenai waktu pengeluaran zakat penghasilan, hukumnya fleksibel. Seseorang boleh mengeluarkan zakat setiap bulan jika mempermudah, karena gaji umumnya diterima bulanan. Namun, tidak wajib dikeluarkan bulanan. Boleh juga dikumpulkan terlebih dahulu dan dikeluarkan setelah genap satu tahun (haul). Pendapat ini juga didukung oleh Majma’ Fiqh Islami (OKI) dan berbagai lembaga zakat di dunia Islam. Dalam mazhab Syafi’i, zakat harta memang terkait dengan haul, tetapi mempercepat pembayaran (ta’jil) sebelum haul juga dibolehkan.

Sebagai contoh, jika seseorang memiliki gaji Rp 10 juta per bulan, maka total setahun Rp 120 juta. Nilai ini melebihi nisab. Maka, ia dapat langsung mengeluarkan zakat sebesar 2,5% per bulan atau sekitar Rp 250 ribu. Cara ini dianggap lebih praktis dan menghindarkan seseorang dari kelupaan atau beban besar di akhir tahun.

Dalam sejarah, Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah memerintahkan untuk segera mengeluarkan zakat dari hasil dagang atau panen begitu hasil tersebut diterima. Hal ini menjadi dalil bahwa boleh mempercepat pembayaran zakat meskipun belum mencapai haul, asalkan sudah mencapai nisab.

Kesimpulannya, zakat penghasilan wajib dikeluarkan jika total pendapatan setahun mencapai atau melebihi nisab. Tidak wajib dibayar per bulan, tetapi boleh jika memudahkan. Jika memilih membayar setahun sekali, zakat harus dihitung secara teliti dan dikeluarkan segera setelah mencapai haul. Dengan membayar zakat dari penghasilan, seorang muslim tidak hanya membersihkan hartanya, tetapi juga membantu menumbuhkan solidaritas sosial dan mempererat ukhuwah dalam masyarakat.

Fiqih Muamalah Hukum Zakat Panduan Zakat Zakat Penghasilan Zakat Profesi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Mundzir
  • Website
  • Facebook
  • Instagram

Ketua Dewan Pengasuh Pesantren Pramuka Khalifa, Tasikmalaya. Pembina satuan pandega di Gudep Tasikmalaya 05.109. Pelath pembina pramuka di Pusdiklat ‘Sukapura’ Kwarcab Gerakan Pramuka Tasikmalaya. Fasilitator Pembinaan Kesadaran Bela Negara, Kemhan RI.

Related Posts

Hukum Ikut Makan Tanpa Bayar Iuran Kemah

21 September 2025

Qashar Shalat Saat Berkemah, Bolehkah?

20 September 2025

Bolehkah Jama’ Shalat Tanpa Qashar di Perkemahan?

18 September 2025
Pesantren Pramuka Khalifa
© 2026 | UDEX Institute.
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.