Para ulama sepakat bahwa zakat berkaitan dengan kepemilikan. Emas yang digadaikan tidak hilang status kepemilikannya. Ia tetap tercatat sebagai milik sah. Maka, selama mencapai nisab dan haul, kewajiban zakat tetap melekat.
Zakat penghasilan wajib dikeluarkan jika total pendapatan setahun mencapai atau melebihi nisab, baik dibayar bulanan maupun tahunan sesuai kemampuan dan kemudahan.