Pemahaman tepat menjadi kunci saat membahas hukum jenazah Muslim yang meninggal karena bunuh diri. Di tengah masyarakat, masih muncul anggapan bahwa pelaku bunuh diri tidak berhak memperoleh perlakuan jenazah sebagaimana Muslim lainnya. Padahal, para ulama dari berbagai mazhab telah menjelaskan persoalan ini secara rinci berdasarkan Al-Qur’an, hadits, dan kaidah fikih yang kuat.
Bunuh diri termasuk dosa besar dalam Islam. Perbuatan ini dilarang keras karena manusia tidak memiliki hak untuk mengakhiri hidupnya sendiri. Berbagai hadits menjelaskan ancaman berat bagi pelaku bunuh diri di akhirat. Namun demikian, dosa besar tidak otomatis mengeluarkan seseorang dari agama Islam. Selama seseorang tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekufuran, maka status keislamannya tetap berlaku. Karena itu, pelaku bunuh diri tetap dihukumi sebagai Muslim.
Dari Jabir bin Samurah رضي الله عنه diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ pernah didatangkan seorang laki-laki yang membunuh dirinya sendiri dengan anak panah, lalu beliau tidak menshalatkan jenazah tersebut.
“أُتِيَ النَّبِيُّ ﷺ بِرَجُلٍ قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ”
Hadits ini berstatus shahih dan sering menjadi dasar pembahasan para ulama mengenai hukum shalat jenazah bagi pelaku bunuh diri. Sekilas, hadits tersebut dapat dipahami bahwa jenazah pelaku bunuh diri tidak dishalatkan. Namun, penjelasan para ulama menunjukkan pemahaman yang lebih lengkap.
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak menjadi imam dalam shalat jenazah tersebut. Akan tetapi, beliau tidak melarang para sahabat untuk tetap menshalatkannya. Sikap Nabi ﷺ dipahami sebagai bentuk pendidikan dan peringatan keras kepada umat agar menjauhi dosa bunuh diri.
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hadits tersebut bukan dalil untuk meninggalkan shalat jenazah pelaku bunuh diri secara mutlak. Menurut beliau, jenazah tersebut tetap dishalatkan oleh kaum Muslimin. Adapun tokoh masyarakat atau pemimpin agama boleh memilih tidak menjadi imam sebagai bentuk nasihat sosial agar masyarakat memahami besarnya dosa bunuh diri.
Dalam mazhab Syafi’i, yang menjadi pegangan banyak pesantren dan kitab fikih di Nusantara, hukum asal setiap Muslim yang meninggal dunia adalah dishalatkan. Pelaku bunuh diri tetap termasuk Muslim yang melakukan dosa besar. Oleh sebab itu, hak-hak jenazahnya tetap dijalankan sebagaimana Muslim lainnya.
Pandangan ini juga menjadi dasar dalam berbagai kitab fikih Syafi’iyyah, termasuk Kifayatul Akhyar dan Al-Majmu’. Para ulama menegaskan bahwa urusan dosa seorang hamba berada dalam keputusan Allah SWT. Sementara itu, kewajiban kaum Muslimin adalah menunaikan hak-hak jenazah sesuai syariat.
Pemahaman ini juga mengajarkan keseimbangan antara ketegasan terhadap dosa dan kasih sayang kepada sesama Muslim. Islam tidak meremehkan dosa bunuh diri, tetapi juga tidak menutup pintu rahmat Allah. Karena itu, keluarga yang ditinggalkan tidak sepatutnya mendapatkan stigma atau perlakuan yang menyakitkan akibat musibah yang menimpa anggota keluarganya.
Dengan demikian, pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama menyatakan bahwa Muslim yang meninggal karena bunuh diri tetap memperoleh seluruh hak jenazahnya. Ia dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan di pemakaman Muslim. Adapun sikap Nabi ﷺ yang tidak menjadi imam shalat jenazahnya dipahami sebagai bentuk pendidikan umat, bukan larangan untuk menshalatkan jenazah tersebut.

