Sentuhan ringan sering dianggap sepele dalam aktivitas sehari-hari. Namun dalam fiqih thaharah, hal ini memiliki makna penting. Banyak muslim bertanya tentang hukum menyentuh lawan jenis, terutama dalam kondisi tanpa sengaja atau saat berinteraksi dengan anak kecil. Pertanyaan ini menjadi relevan karena berkaitan langsung dengan sah atau tidaknya shalat.
Fenomena ini sering muncul dalam kehidupan modern. Interaksi sosial kini semakin terbuka. Di tempat kerja, sekolah, hingga ruang publik, potensi bersentuhan dengan lawan jenis sulit dihindari. Hal ini membuat umat Islam semakin mencari kejelasan hukum agar ibadah tetap terjaga. Perbedaan pendapat ulama pun menjadi bahan pembelajaran penting, bukan sumber kebingungan.
“Perbedaan dalam fiqih adalah rahmat, selama kita menyikapinya dengan ilmu,” jelas Ustaz Ahmad dalam kajian pada Senin (10/02/2025). Ia menekankan bahwa memahami dasar pendapat ulama membantu seseorang lebih tenang dalam beribadah.
Allah Ta’ala berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 43 tentang “menyentuh perempuan”. Kata lamastum dalam ayat ini menjadi titik perbedaan tafsir. Sebagian ulama memahaminya secara tekstual sebagai sentuhan fisik. Sebagian lain menafsirkannya sebagai hubungan suami istri. Dari sinilah lahir perbedaan pandangan di antara madzhab.
Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa menyentuh lawan jenis yang bukan mahram dapat membatalkan wudhu. Pendapat ini berlaku meskipun tanpa syahwat. Namun, ulama Syafi’iyah memberikan rincian penting. Jika yang disentuh adalah anak kecil yang belum menimbulkan ketertarikan, maka tidak membatalkan wudhu. Pendekatan ini banyak diikuti oleh masyarakat Indonesia.
Sementara itu, madzhab Hanafi memiliki pandangan berbeda. Mereka berpendapat bahwa sentuhan tidak membatalkan wudhu sama sekali. Penafsiran mereka terhadap ayat lebih condong pada makna hubungan suami istri. Pendapat ini diperkuat oleh hadits dari Aisyah, yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, bahwa Nabi ﷺ pernah mencium istrinya lalu tetap shalat tanpa berwudhu.
Madzhab Maliki dan Hanbali mengambil jalan tengah. Mereka menyatakan bahwa sentuhan hanya membatalkan wudhu jika disertai syahwat. Jika tidak ada unsur tersebut, maka wudhu tetap sah. Pendapat ini dinilai lebih kontekstual dalam melihat kondisi manusia.
Dalam praktik sehari-hari, kasus menyentuh anak kecil sering terjadi. Misalnya saat menggendong bayi atau membantu anak berjalan. Dalam kondisi ini, para ulama sepakat bahwa tidak ada unsur syahwat. Oleh karena itu, mayoritas pendapat menyatakan wudhu tidak batal. Hal ini memberikan kemudahan bagi umat Islam dalam menjalani aktivitas harian.
“Islam tidak menyulitkan, tetapi memberi kemudahan dalam batas syariat,” tambah Ustaz Ahmad. Pernyataan ini mengingatkan bahwa hukum Islam selalu mempertimbangkan kondisi manusia.
Sikap terbaik adalah memilih pendapat yang diyakini paling kuat, sambil tetap menghormati perbedaan. Jangan mudah menyalahkan orang lain yang mengikuti madzhab berbeda. Justru dari perbedaan ini, kita belajar keluasan ilmu Islam.
Pada akhirnya, menjaga wudhu bukan hanya soal hukum, tetapi juga kesadaran spiritual. Dengan hati yang bersih dan niat yang lurus, ibadah akan terasa lebih tenang dan bermakna.

