Close Menu
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pesantren
  • Pembinaan
  • Pendaftaran
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
Beranda » Bolehkah Jama’ Shalat Tanpa Qashar di Perkemahan?
Fiqih

Bolehkah Jama’ Shalat Tanpa Qashar di Perkemahan?

Kesulitan jangan sampai menjauhkan kita dari keindahan shalat.
MundzirMundzir18 September 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Bolehkah Jama’ Shalat Tanpa Qashar di Perkemahan?
Shalat berjamaah di tenda perkemahan, bukti syariat memberi kemudahan tanpa meninggalkan kewajiban. (.Inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jama’ shalat sering menjadi solusi ketika kondisi tidak memungkinkan shalat tepat waktu, misalnya saat perjalanan jauh atau kegiatan luar ruangan. Namun bagaimana jika perkemahan dilakukan tidak sampai jarak safar, sementara jadwal padat membuat sulit menjaga waktu shalat? Apakah boleh menjama’ tanpa qashar?

Dasar hukum jama’ dan qashar berbeda. Qashar (memendekkan shalat empat rakaat menjadi dua) hanya berlaku untuk musafir dengan jarak ±80–90 km. Adapun jama’ (menggabungkan dua shalat dalam satu waktu), menurut jumhur ulama, boleh dilakukan tidak hanya dalam safar, tetapi juga karena hujan, sakit, atau kebutuhan mendesak.

Rasulullah ﷺ pernah menjama’ shalat di perjalanan:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُجَمِّعُ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ إِذَا كَانَ عَلَى ظَهْرِ السَّيْرِ

“Rasulullah ﷺ menjama’ Zhuhur dan Ashar ketika di perjalanan.” (HR. Bukhari, Muslim)

Para ulama sepakat jama’ tidak harus selalu dengan qashar. Artinya, shalat tetap bisa dijama’ dengan rakaat sempurna. Imam Nawawi dalam Al-Majmū’ menegaskan bolehnya jama’ tanpa qashar, baik karena safar maupun kebutuhan mendesak.

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma juga meriwayatkan:

جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بِالْمَدِينَةِ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ، وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ، فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ

“Rasulullah ﷺ pernah menjama’ Zhuhur dengan Ashar, Maghrib dengan Isya di Madinah, bukan karena takut dan bukan karena hujan.” (HR. Muslim)

Ketika ditanya alasannya, Ibnu Abbas menjawab:

أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ

“Beliau ingin agar tidak memberatkan umatnya.”

Dengan dasar ini, ulama Syafi’iyah dan Hanabilah membolehkan jama’ karena ada hajat, meski tidak dalam safar, selama tidak dijadikan kebiasaan.

Skenario di Perkemahan:

  1. Perkemahan jauh (≥80 km): Boleh jama’ sekaligus qashar. Misalnya, shalat Zhuhur dan Ashar dijama’ qashar dua rakaat-dua rakaat.
  2. Perkemahan dekat (<80 km): Tidak boleh qashar, tapi boleh jama’ tanpa qashar jika benar-benar sulit shalat tepat waktu. Contoh, panitia pramuka mengatur kegiatan dari siang hingga sore di lapangan terbuka yang sulit digunakan untuk shalat, maka jama’ Zhuhur dan Ashar di waktu Ashar diperbolehkan.
  3. Kondisi darurat: Saat hujan deras di lokasi perkemahan, peserta sulit berwudhu dan mencari tempat suci, jama’ menjadi pilihan syar’i.

Meski demikian, jika memungkinkan tetap lebih utama menjaga shalat pada waktunya. Jama’ adalah rukhsah (keringanan), bukan rutinitas.

Dengan begitu, perkemahan atau kegiatan luar rumah tetap bisa berjalan tanpa meninggalkan kewajiban shalat, karena syariat memberi kemudahan sesuai kondisi.

Fiqih Shalat Hukum Perkemahan Jama’ Tanpa Qashar Rukhsah Shalat
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Mundzir
  • Website
  • Facebook
  • Instagram

Ketua Dewan Pengasuh Pesantren Pramuka Khalifa, Tasikmalaya. Pembina satuan pandega di Gudep Tasikmalaya 05.109. Pelath pembina pramuka di Pusdiklat ‘Sukapura’ Kwarcab Gerakan Pramuka Tasikmalaya. Fasilitator Pembinaan Kesadaran Bela Negara, Kemhan RI.

Related Posts

Hukum Ikut Makan Tanpa Bayar Iuran Kemah

21 September 2025

Qashar Shalat Saat Berkemah, Bolehkah?

20 September 2025

Hukum Iqamah oleh Perempuan dalam Shalat Berjamaah

17 September 2025
Pesantren Pramuka Khalifa
© 2026 | UDEX Institute.
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.