Menutup aurat merupakan syarat utama berpakaian syar’i bagi laki-laki maupun perempuan. Bagi perempuan, aurat di hadapan non-mahram adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Hal ini merupakan kesepakatan mayoritas ulama (jumhur).
Menutup aurat tidak cukup hanya dengan kain yang “menutupi” kulit. Pakaian juga harus memenuhi syarat lain, yaitu longgar, tidak transparan, dan tidak menampakkan lekuk tubuh. Semua ini bertujuan menjaga kehormatan serta menutup daya tarik yang bisa memancing pandangan.
Allah ﷻ berfirman, “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’” (QS. Al-Ahzab: 59).
Dalam hadits, Rasulullah ﷺ bersabda, “Ada wanita yang berpakaian tetapi telanjang, mereka condong (menggoda) dan membengkokkan orang lain, kepala mereka seperti punuk unta. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium baunya.” (HR. Muslim).
Ulama menjelaskan, maksud “berpakaian tetapi telanjang” adalah wanita yang memakai pakaian tipis atau ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh. Hal ini tidak sesuai dengan tujuan syar’i menutup aurat.
Celana panjang secara tekstual memang menutupi kulit. Namun, jika ketat dan membentuk lekuk tubuh, maka tidak memenuhi syarat menutup aurat secara sempurna. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (3/172) menjelaskan, “Syarat menutup aurat adalah tidak tipis (transparan), dan tidak menampakkan bentuk (lekuk) tubuh.”
Pendapat ini juga dianut oleh madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Semua sepakat bahwa pakaian wajib menutupi kulit dan tidak memperlihatkan bentuk tubuh.
Celana panjang ketat meskipun menutupi kulit, belum dianggap benar-benar menutup aurat menurut syariat. Jika tetap ingin mengenakan celana panjang, disarankan memadukannya dengan tunik panjang, gamis longgar, atau jubah yang menutupi bagian pinggul hingga kaki.
Tujuan utama berpakaian syar’i bukan hanya sekadar menutup kulit, tetapi juga menjaga rasa malu, kehormatan, dan mencegah fitnah. Pakaian syar’i harus longgar, tidak tipis, serta tidak menyerupai pakaian laki-laki.
Kesimpulannya, celana panjang ketat belum memenuhi kriteria menutup aurat yang sempurna. Penampilan yang sesuai syariat menunjukkan ketakwaan dan kehormatan seorang muslimah di hadapan Allah ﷻ dan manusia.

