Close Menu
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pesantren
  • Pembinaan
  • Pendaftaran
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
Beranda » Hukum Sembelihan Muslim yang Tinggalkan Shalat
Fiqih

Hukum Sembelihan Muslim yang Tinggalkan Shalat

Ketegasan iman terlihat dari hal kecil yang kita jaga setiap hari.
MundzirMundzir12 April 2026
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Hukum Sembelihan Muslim yang Tinggalkan Shalat
Ilustrasi pertimbangan kehalalan dalam memilih makanan sehari-hari (.Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Persoalan krusial ini sering muncul dalam kehidupan Muslim modern. Tidak sedikit yang bertanya tentang kehalalan sembelihan seseorang yang diketahui tidak menjaga shalat. Masalah ini tidak sederhana. Ia menyentuh dua ranah besar dalam Islam, yaitu aqidah dan fiqih.

Dalam syariat, kehalalan sembelihan tidak hanya bergantung pada jenis hewan. Ada syarat lain yang harus terpenuhi. Di antaranya adalah orang yang menyembelih harus Muslim atau Ahlul Kitab, berakal, dan menyebut nama Allah saat menyembelih. Namun, muncul persoalan ketika pelaku sembelihan adalah Muslim yang meninggalkan shalat.

Fenomena ini cukup sering terjadi di masyarakat. Di era industri makanan modern, kita jarang mengenal langsung siapa penyembelihnya. Sementara itu, kesadaran menjaga shalat belum merata. Ini memunculkan kegelisahan: apakah makanan yang dikonsumsi benar-benar halal secara syariat?

Rasulullah ﷺ memberikan peringatan keras tentang shalat. Dalam riwayat Muslim, disebutkan bahwa batas antara iman dan kekafiran adalah meninggalkan shalat. Dalam hadis lain riwayat Tirmidzi, Nabi ﷺ menegaskan bahwa siapa yang meninggalkan shalat maka ia telah kafir.

“Batas antara seseorang dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan betapa agungnya kedudukan shalat. Ia bukan sekadar ibadah rutin, tetapi penopang utama keimanan seseorang. Karena itu, para ulama berbeda pandangan dalam memahami status orang yang meninggalkan shalat.

Sebagian ulama, khususnya dari mazhab Hambali, memandang bahwa orang yang meninggalkan shalat dihukumi kafir secara zahir. Konsekuensinya sangat besar. Jika ia dianggap keluar dari Islam, maka sembelihannya tidak sah dan tidak halal untuk dikonsumsi. Pendapat ini berpegang pada makna literal hadis-hadis di atas.

Namun, jumhur ulama seperti mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i mengambil pendekatan berbeda. Mereka menilai bahwa orang yang meninggalkan shalat masih berstatus Muslim, tetapi dalam kondisi fasik. Artinya, ia melakukan dosa besar, namun tidak keluar dari Islam.

“Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya, maka ia telah kafir.” (HR. Tirmidzi)

Menurut jumhur, kata “kafir” dalam hadis tersebut dimaknai sebagai kufur kecil. Bukan kufur yang mengeluarkan seseorang dari Islam. Dengan demikian, selama orang tersebut masih dianggap Muslim, sembelihannya tetap halal. Tentu dengan syarat penyembelihan dilakukan sesuai aturan syariat dan menyebut nama Allah.

Pendapat ini juga dikuatkan oleh firman Allah dalam QS. Al-Ma’idah ayat 5. Allah membolehkan sembelihan Ahlul Kitab. Jika sembelihan mereka saja halal, maka Muslim yang masih dianggap dalam Islam lebih layak diterima sembelihannya.

Meski begitu, para ulama tetap mengajarkan sikap hati-hati. Dalam kehidupan sehari-hari, dianjurkan memilih sumber makanan yang lebih jelas kehalalannya. Ini termasuk memilih sembelihan dari orang yang menjaga shalat dan dikenal ketaatannya.

“Tinggalkan yang meragukanmu kepada yang tidak meragukanmu.” (HR. Tirmidzi)

Sikap wara’ ini bukan berarti mempersulit hidup. Justru ia menjadi bentuk kehati-hatian dalam menjaga iman. Namun, Islam juga tidak menghendaki umatnya terjebak dalam was-was berlebihan. Dalam kondisi umum, seperti produk pabrik atau pasar, mengikuti pendapat jumhur sudah cukup kuat dan menenangkan hati.

Pada akhirnya, perbedaan pendapat ini adalah rahmat. Ia memberi ruang bagi umat untuk memilih sesuai kondisi dan keyakinan ilmiah. Yang terpenting adalah terus memperbaiki kualitas ibadah, terutama shalat, sebagai fondasi utama dalam kehidupan seorang Muslim.

Fiqih Islam Halal Haram Hukum Sembelihan Perbedaan Ulama Shalat Dalam Islam
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Mundzir
  • Website
  • Facebook
  • Instagram

Ketua Dewan Pengasuh Pesantren Pramuka Khalifa, Tasikmalaya. Pembina satuan pandega di Gudep Tasikmalaya 05.109. Pelath pembina pramuka di Pusdiklat ‘Sukapura’ Kwarcab Gerakan Pramuka Tasikmalaya. Fasilitator Pembinaan Kesadaran Bela Negara, Kemhan RI.

Related Posts

Puasa dan Kebaikan di Bulan Dzulhijjah

16 Mei 2026

Patungan Kurban Kambing Satu Kelas, Sahkah?

7 Mei 2026

Mengapa Saksi Nikah Harus Laki-Laki?

6 Mei 2026
Pesantren Pramuka Khalifa
© 2026 | UDEX Institute.
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.