Suara suci Al-Qur’an selalu menghadirkan ketenangan. Lantunan murotal mampu menyejukkan hati dan menenangkan pikiran. Namun di era digital, muncul pertanyaan baru. Bolehkah murotal dijadikan backsound dalam vlog atau konten media sosial? Pertanyaan ini penting, karena berkaitan dengan adab terhadap kalam Allah yang mulia.
Fenomena penggunaan murotal dalam konten digital semakin meningkat sejak 2024. Banyak kreator menambahkan lantunan ayat Al-Qur’an sebagai latar video. Tujuannya beragam, dari memperindah suasana hingga memberi nuansa islami. Namun, tidak semua penggunaan tersebut sesuai dengan adab syar’i. Sebagian konten justru menampilkan hal yang kurang pantas, sementara Al-Qur’an hanya menjadi pelengkap suara. Hal ini memunculkan kekhawatiran akan berkurangnya penghormatan terhadap Al-Qur’an.
“Ketika Al-Qur’an dibacakan, hendaknya kita diam dan mendengarkan,” sebagaimana perintah Allah dalam QS. Al-A’raf ayat 204. Ayat ini menjadi dasar penting dalam menjaga adab. Mendengarkan Al-Qur’an bukan sekadar aktivitas pasif, tetapi bentuk ibadah yang menghadirkan rahmat.
Dalam kajian fiqih, hukum penggunaan murotal sebagai backsound tidak bersifat mutlak. Para ulama menjelaskan dengan pendekatan tafshil atau rinci. Artinya, hukum bisa berubah tergantung kondisi dan tujuan penggunaannya.
Jika murotal digunakan dalam konten dakwah atau edukasi, maka hukumnya boleh. Syaratnya jelas. Konten tersebut harus mengandung nilai kebaikan. Tidak ada unsur maksiat. Penonton juga masih memiliki ruang untuk memperhatikan bacaan Al-Qur’an. Dalam kondisi ini, murotal justru menjadi sarana syiar. Ia mengingatkan manusia kepada Allah.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah yang belajar Al-Qur’an dan mengajarkannya.” Hadis riwayat Bukhari ini menunjukkan keutamaan menyebarkan Al-Qur’an. Termasuk melalui media digital, selama tetap menjaga adabnya.
Namun, hukum bisa berubah menjadi makruh bahkan haram. Hal ini terjadi jika murotal hanya dijadikan latar tanpa perhatian. Apalagi jika dipadukan dengan konten yang melalaikan. Misalnya, hiburan berlebihan, membuka aurat, atau candaan yang tidak pantas. Dalam kondisi ini, Al-Qur’an seolah hanya menjadi hiasan. Padahal, ia adalah kalam Allah yang harus dimuliakan.
Imam An-Nawawi dalam kitab At-Tibyan menekankan pentingnya menjaga kehormatan Al-Qur’an. Beliau menjelaskan bahwa membaca atau memperdengarkan Al-Qur’an harus pada kondisi yang layak. Tidak boleh dalam suasana yang merendahkan atau mengabaikannya.
Teladan terbaik datang dari para sahabat. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu pernah membaca Al-Qur’an di hadapan sahabat lain. Mereka diam, fokus, dan menangis. Tidak ada yang berbicara atau mengalihkan perhatian. Ini menunjukkan betapa besar penghormatan mereka terhadap Al-Qur’an.
Di era modern, tantangannya berbeda. Konten digital seringkali cepat dan penuh distraksi. Karena itu, kehati-hatian sangat diperlukan. Seorang muslim harus menimbang niat dan dampak dari setiap konten yang dibuat. Jangan sampai niat baik justru berujung pada kelalaian terhadap adab.
Sebagai alternatif, banyak ulama menyarankan penggunaan nasyid atau musik instrumental yang mubah. Ini lebih aman jika konten bersifat umum atau hiburan. Sementara Al-Qur’an sebaiknya diperdengarkan dalam suasana khusus. Suasana yang memungkinkan hati untuk fokus dan khusyuk.
Pada akhirnya, menjaga kehormatan Al-Qur’an adalah tanggung jawab setiap muslim. Bukan hanya saat membaca, tetapi juga saat memperdengarkannya. Media boleh berubah, tetapi adab tetap harus dijaga.
Dengan memahami batasan ini, kita bisa lebih bijak dalam berkarya. Konten tetap menarik, tetapi tidak mengorbankan nilai-nilai agama.

