Close Menu
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pesantren
  • Pembinaan
  • Pendaftaran
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
Beranda » Pajak Tetap Wajib Meski Ada Korupsi?
Fiqih

Pajak Tetap Wajib Meski Ada Korupsi?

Iman yang kuat tetap taat, meski keadaan tidak ideal.
MundzirMundzir13 April 2026
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Pajak Tetap Wajib Meski Ada Korupsi?
Ilustrasi tanggung jawab pajak sebagai bentuk ketaatan dalam hal ma’ruf (.Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Realita sosial sering menghadirkan ujian dalam menjalankan ajaran agama. Salah satunya adalah kewajiban membayar pajak di tengah maraknya kasus korupsi. Banyak orang merasa ragu, bahkan mempertanyakan keharusan tersebut ketika melihat dana publik disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Dalam kehidupan modern, pajak menjadi bagian penting dari sistem negara. Dana ini digunakan untuk pembangunan, keamanan, pendidikan, dan layanan publik. Meski demikian, fakta adanya korupsi membuat sebagian masyarakat kehilangan kepercayaan. Perasaan ini wajar, namun perlu disikapi dengan pemahaman yang benar menurut syariat Islam.

Allah Ta’ala memerintahkan umat Islam untuk taat kepada-Nya, Rasul-Nya, dan pemimpin dalam perkara yang baik. Dalam QS. An-Nisa ayat 59, dijelaskan bahwa ketaatan kepada ulil amri berlaku selama tidak bertentangan dengan ajaran agama. Pajak, sebagai aturan negara yang sah dan bertujuan untuk kemaslahatan umum, termasuk dalam kategori ini.

Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim juga ditegaskan bahwa seorang muslim wajib taat kepada pemimpin dalam hal yang ia sukai maupun tidak, selama bukan perintah maksiat. Membayar pajak tidak termasuk maksiat, melainkan bentuk kontribusi terhadap kepentingan bersama. Oleh karena itu, kewajiban tersebut tetap berlaku.

Korupsi sendiri jelas merupakan perbuatan yang diharamkan. Dalam QS. Al-Baqarah ayat 188, Allah melarang mengambil harta orang lain dengan cara yang batil. Tindakan ini merusak keadilan dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Namun, penting untuk dipahami bahwa dosa dari perbuatan tersebut hanya ditanggung oleh pelakunya.

Islam memiliki prinsip bahwa seseorang tidak memikul dosa orang lain, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-An’am ayat 164. Artinya, kesalahan pejabat atau pihak tertentu dalam mengelola pajak tidak menggugurkan kewajiban individu untuk tetap membayar pajak.

Dalam pandangan ulama kontemporer, pajak atau dharibah diperbolehkan bahkan bisa menjadi wajib jika negara membutuhkan dana tambahan untuk kemaslahatan umum. Hal ini sejalan dengan tujuan syariat yang ingin menjaga kesejahteraan masyarakat secara luas.

Konsep maqashid syariah menekankan pentingnya menjaga lima hal utama, termasuk harta dan stabilitas sosial. Pajak dapat menjadi salah satu sarana untuk mewujudkan tujuan tersebut. Oleh karena itu, selama kebijakan pajak tidak melanggar syariat, maka kewajiban tersebut tetap harus dijalankan.

Dalam kehidupan sehari-hari, seorang muslim perlu memiliki sikap yang seimbang. Di satu sisi, tetap menjalankan kewajiban sebagai warga negara. Di sisi lain, tidak diam terhadap praktik korupsi. Mengingkari kemungkaran bisa dilakukan sesuai kemampuan, baik dengan hati, lisan, maupun tindakan yang bijak.

Menjadikan kesalahan orang lain sebagai alasan untuk meninggalkan kewajiban justru dapat menimbulkan kerugian yang lebih luas. Islam mengajarkan tanggung jawab pribadi yang tidak bergantung pada perilaku orang lain.

Pada akhirnya, membayar pajak tetap menjadi kewajiban selama berada dalam koridor yang ma’ruf. Sementara itu, korupsi tetap harus ditolak dan diperbaiki secara bersama. Dengan sikap ini, seorang muslim dapat menjaga keseimbangan antara ketaatan dan kepedulian sosial.

Fiqih Islam Hukum Pajak Ketaatan Ulil Amri Korupsi Maqashid Syariah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Mundzir
  • Website
  • Facebook
  • Instagram

Ketua Dewan Pengasuh Pesantren Pramuka Khalifa, Tasikmalaya. Pembina satuan pandega di Gudep Tasikmalaya 05.109. Pelath pembina pramuka di Pusdiklat ‘Sukapura’ Kwarcab Gerakan Pramuka Tasikmalaya. Fasilitator Pembinaan Kesadaran Bela Negara, Kemhan RI.

Related Posts

Puasa dan Kebaikan di Bulan Dzulhijjah

16 Mei 2026

Patungan Kurban Kambing Satu Kelas, Sahkah?

7 Mei 2026

Mengapa Saksi Nikah Harus Laki-Laki?

6 Mei 2026
Pesantren Pramuka Khalifa
© 2026 | UDEX Institute.
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.