Close Menu
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pesantren
  • Pembinaan
  • Pendaftaran
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
Beranda » Hukum Melunasi Utang Orang Tua yang Sudah Meninggal
Fiqih

Hukum Melunasi Utang Orang Tua yang Sudah Meninggal

Utang dunia harus diselesaikan sebelum melangkah ke akhirat, demi menjaga kehormatan ruh dan hak manusia.
MundzirMundzir9 Juli 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Hukum Melunasi Utang Orang Tua yang Sudah Meninggal
Ilustrasi pelunasan utang orang tua yang telah wafat. Islam menekankan pentingnya menyelesaikan utang sebelum pembagian warisan.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketika seseorang meninggal, seluruh hak Allah dan hak manusia yang melekat padanya harus dituntaskan. Salah satu yang paling ditekankan adalah melunasi utang. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Ruh seorang mukmin tergantung (tertahan) karena utangnya hingga utangnya dilunasi.”
(HR. Tirmidzi; dinyatakan hasan sahih)

Dalam riwayat lain, Rasulullah ﷺ pernah menolak menyolatkan jenazah yang memiliki utang sebelum ada yang menanggung atau melunasinya. Hingga Abu Qatadah berkata, “Saya yang menanggung dua dinar itu.” Maka Nabi ﷺ pun menyolatkan dan bersabda, “Sekarang, dia bebas dari utangnya.”

Hukum syariat mewajibkan pembayaran utang dari harta peninggalan (tirkah) almarhum sebelum warisan dibagi. Ini ditegaskan dalam Al-Qur’an:

“Setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau (dan) setelah dibayar utangnya.”
(QS. An-Nisa: 11)

Apabila harta peninggalan tidak mencukupi, ahli waris tidak wajib menanggung utang tersebut, kecuali mereka mau secara sukarela. Namun, para ulama sangat menganjurkan ahli waris melunasinya sebagai bentuk bakti dan kasih sayang, sekaligus meringankan beban ruh orang tua di alam barzakh.

Imam Nawawi menjelaskan:

“Jika seseorang wafat memiliki utang, maka utangnya diambil dari hartanya. Jika tidak cukup, maka tidak wajib ditanggung ahli waris, tetapi dianjurkan melunasinya.”
(Al-Majmu’, 5/277)

Ketika ahli waris memutuskan untuk menanggung, hukumnya berpahala sebagai amal shalih. Ini juga menjadi bentuk memuliakan dan menenangkan hati keluarga.

Utang orang tua adalah tanggung jawab yang sangat besar, bukan hanya sekadar urusan materi, tetapi juga terkait keselamatan akhirat. Maka, prioritas utama sebelum membagi warisan adalah menyelesaikan seluruh utang, baru kemudian diberikan kepada para ahli waris sesuai hukum faraidh.

Bakti Orang Tua Fiqih Warisan Hukum Islam Kewajiban Anak Utang Mayit
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Mundzir
  • Website
  • Facebook
  • Instagram

Ketua Dewan Pengasuh Pesantren Pramuka Khalifa, Tasikmalaya. Pembina satuan pandega di Gudep Tasikmalaya 05.109. Pelath pembina pramuka di Pusdiklat ‘Sukapura’ Kwarcab Gerakan Pramuka Tasikmalaya. Fasilitator Pembinaan Kesadaran Bela Negara, Kemhan RI.

Related Posts

Hukum Ikut Makan Tanpa Bayar Iuran Kemah

21 September 2025

Qashar Shalat Saat Berkemah, Bolehkah?

20 September 2025

Bolehkah Jama’ Shalat Tanpa Qashar di Perkemahan?

18 September 2025
Pesantren Pramuka Khalifa
© 2026 | UDEX Institute.
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.