Close Menu
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pesantren
  • Pembinaan
  • Pendaftaran
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
Beranda » Filter Taaruf: Ciri Ikhwan Siap Menikah
Fiqih

Filter Taaruf: Ciri Ikhwan Siap Menikah

Keputusan baik lahir dari iman, adab, dan data yang jujur.
MundzirMundzir1 September 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Filter Taaruf: Ciri Ikhwan Siap Menikah
Ilustrasi ikhwan dan akhwat menjaga adab dalam proses taaruf syar’i. (.Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Filter syar’i menjadi kunci bagi akhwat 22 tahun yang menargetkan menikah di usia 24. Target ini realistis jika sejak awal prosesnya tertata. Komunikasi dijaga, niat dijernihkan, dan kriteria ditetapkan.

Fenomena kini menunjukkan banyak taaruf berlangsung lewat pesan singkat. Godaan bercanda, basa‑basi, dan rayuan mudah menyelinap. Akhirnya hati lelah sebelum akad. Karena itu, rencana yang matang perlu dibarengi pagar syar’i yang jelas.

“Apabila datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia.” (HR. Tirmidzi)

Kriteria utama adalah agama. Ia menjaga shalat, menahan maksiat, dan memegang sunah. Akhlak menyusul sebagai bukti. Ia jujur, amanah, lembut, serta mampu mendengar.

“Kaum laki‑laki adalah pemimpin bagi kaum wanita… karena mereka menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An‑Nisa: 34)

Kemampuan nafkah menjadi syarat. Tidak perlu mewah, namun cukup, realistis, dan stabil. Ia mau bekerja, hemat, dan tidak boros.

Baligh dan berakal juga wajib. Ia dewasa dalam sikap. Ia paham risiko, dan siap mengambil keputusan sendiri.

Tidak punya halangan syar’i adalah pagar terakhir. Sering disalahpahami sebagai “harus single”. Syar’i tidak demikian. Syaratnya begini. Ia tidak sedang memiliki empat istri. Ia tidak dalam ihram. Ia tidak menuju akad dengan wanita haram dinikah. Ia tidak meminang wanita yang masih dalam iddah. Jika telah beristri, ia wajib adil dalam giliran, nafkah, dan perhatian. Ia juga tidak terikat sumpah yang melarang nikah.

QS An‑Nisa: 3 membolehkan poligami dengan syarat adil. Namun ketidakadilan haram. Bagi akhwat, informasi status calon harus terang. Lajang atau beristri. Istri keberapa. Mampu adil atau tidak. Semua dibuktikan dengan data, bukan kata.

Masyarakat hari ini menambah tolok ukur lain. Emosi yang stabil. Komunikasi yang hangat. Rencana finansial yang masuk akal. Visi keluarga yang jelas. Relasi sehat dengan orang tuanya. Ini bukan mengganti syariat. Ini melengkapi agar langkah lebih mantap.

Bagaimana dengan kalimat, “Saya harus istikharah,” atau, “Saya belum tentu menerima”? Kalimat ini bukan janji mengikat. Itu tanda proses masih berjalan. Dalam fikih, ikatan baru muncul ketika khitbah jelas dan diterima. Maka, jangan menganggapnya komitmen. Anggap sebagai sinyal kehati‑hatian.

Proses taaruf perlu pagar komunikasi. Bicaralah seperlunya. Hindari gurauan yang memecah wibawa. Simpan foto pribadi. Gunakan perantara mahram atau pihak tepercaya. Tegaskan tujuan sejak awal. Bila sinyalnya kabur, hentikan baik‑baik.

“Tiga hal yang seriusnya serius dan bercandanya pun dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk.” (HR. Abu Dawud)

Pesan ini menutup celah “main‑main” atas nama taaruf. Akad bukan bahan uji coba. Karena itu, seleksi awal penting. Tanyakan agamanya. Tanyakan pekerjaannya. Tanyakan rencana nafkah. Tanyakan cara dia menyelesaikan konflik.

Untuk akhwat 22 tahun yang menarget 24, buat peta jalan sederhana. Tahun ini fokus perbaiki ibadah, ilmu rumah tangga, dan keterampilan hidup. Jaga reputasi digital. Tahun berikutnya mulai membuka kanal taaruf yang aman melalui keluarga atau ustadzah. Bila ada calon, lakukan verifikasi. Minta bukti pekerjaan, catatan utang, dan kondisi keluarga. Semua disampaikan sopan.

Prinsip praktis saat kasus serupa terulang. Batasi chat. Alihkan ke forum yang diawasi wali. Jadwalkan pertemuan resmi. Buat daftar pertanyaan penting. Keputusan tidak perlu cepat. Istikharah setiap fase. Bila hati tidak lapang atau data tidak valid, sudahi.

Tetap waspada pada beberapa pola merah. Ia sensitif ketika diminta bukti. Ia mudah merayu dan mendorong obrolan pribadi. Ia menunda memperkenalkan Anda pada walinya. Ia meminta foto tanpa alasan syar’i. Ia mengaitkan janji besar tanpa rencana nyata.

Bila ternyata calon telah beristri, pastikan aspek keadilan. Periksa izin legal dan adab kepada pasangan pertama. Nilai kesiapan finansial dan emosinya. Bila ragu, utamakan keselamatan hati. Tidak semua yang mubah menjadi maslahat untuk Anda.

Ringkasnya, filterlah calon dengan lima pagar. Agama yang kuat. Akhlak yang nyata dalam tindakan. Nafkah yang cukup. Kedewasaan akal. Dan bebas halangan syar’i. Lengkapi dengan cek emosional, finansial, dan visi keluarga.

Keputusan baik butuh doa dan data. Istikharah menenangkan hati. Musyawarah menajamkan akal. Verifikasi mencegah penyesalan. Bila semua selaras, melangkahlah. Bila tidak, mundur juga mulia.

Akhlak Keluarga Fiqih Nikah Manajemen Emosi Persiapan Menikah Taaruf
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Mundzir
  • Website
  • Facebook
  • Instagram

Ketua Dewan Pengasuh Pesantren Pramuka Khalifa, Tasikmalaya. Pembina satuan pandega di Gudep Tasikmalaya 05.109. Pelath pembina pramuka di Pusdiklat ‘Sukapura’ Kwarcab Gerakan Pramuka Tasikmalaya. Fasilitator Pembinaan Kesadaran Bela Negara, Kemhan RI.

Related Posts

Hukum Ikut Makan Tanpa Bayar Iuran Kemah

21 September 2025

Qashar Shalat Saat Berkemah, Bolehkah?

20 September 2025

Bolehkah Jama’ Shalat Tanpa Qashar di Perkemahan?

18 September 2025
Pesantren Pramuka Khalifa
© 2026 | UDEX Institute.
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.