Browsing: Fiqih

dibuat dengan cara memasukkan tinta ke lapisan bawah kulit (dermis) menggunakan jarum khusus. Tinta ini menetap di bawah kulit dan tidak berada di permukaan. Dalam Islam, membuat tato permanen termasuk perbuatan haram karena mengubah ciptaan Allah ﷻ.

Allah ﷻ hanya menerima yang baik dan suci, sebagaimana disebut dalam Al-Qur’an, “Wahai para rasul! Makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shalih.” (QS. Al-Mu’minun: 51)