Browsing: Fiqih

adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap muslim pada bulan Ramadan menjelang Idulfitri. Tujuan utamanya untuk membersihkan jiwa dan menyempurnakan ibadah puasa. Allah ﷻ berfirman, “Sungguh beruntung orang yang membersihkan diri (dengan zakat), dan dia mengingat nama Tuhannya lalu mendirikan shalat.” (QS. Al-A’la: 14–15).

berarti kekurangan, kesalahan, atau sesuatu yang memalukan yang ada pada diri seseorang. Islam sangat menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan privasi setiap muslim. Menyebarkan aib termasuk perbuatan tercela dan dilarang keras dalam syariat.

dalam Islam hukumnya haram secara mutlak, baik sedikit maupun banyak. Allah ﷻ berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90).

merupakan syarat utama berpakaian syar’i bagi laki-laki maupun perempuan. Bagi perempuan, aurat di hadapan non-mahram adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Hal ini merupakan kesepakatan mayoritas ulama (jumhur).

dibuat dengan cara memasukkan tinta ke lapisan bawah kulit (dermis) menggunakan jarum khusus. Tinta ini menetap di bawah kulit dan tidak berada di permukaan. Dalam Islam, membuat tato permanen termasuk perbuatan haram karena mengubah ciptaan Allah ﷻ.