Browsing: Fiqih

termasuk persoalan kontemporer dalam fiqh kedokteran (fiqh ṭibbī). Isu ini erat kaitannya dengan menjaga jiwa (hifzh al-nafs), menjaga kehormatan jasad mayit (ta’dzim al-mayyit), serta pertimbangan madharat dan maslahat.

adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap muslim pada bulan Ramadan menjelang Idulfitri. Tujuan utamanya untuk membersihkan jiwa dan menyempurnakan ibadah puasa. Allah ﷻ berfirman, “Sungguh beruntung orang yang membersihkan diri (dengan zakat), dan dia mengingat nama Tuhannya lalu mendirikan shalat.” (QS. Al-A’la: 14–15).

berarti kekurangan, kesalahan, atau sesuatu yang memalukan yang ada pada diri seseorang. Islam sangat menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan privasi setiap muslim. Menyebarkan aib termasuk perbuatan tercela dan dilarang keras dalam syariat.

dalam Islam hukumnya haram secara mutlak, baik sedikit maupun banyak. Allah ﷻ berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90).

merupakan syarat utama berpakaian syar’i bagi laki-laki maupun perempuan. Bagi perempuan, aurat di hadapan non-mahram adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Hal ini merupakan kesepakatan mayoritas ulama (jumhur).