Wanita yang sedang haid berada dalam keadaan hadats besar. Dalam kondisi ini, beberapa ibadah tertentu dilarang, seperti shalat, puasa, thawaf, serta berdiam di masjid. Namun, banyak yang bertanya, apakah boleh membaca Al-Qur’an saat haid, terutama jika tidak menyentuh mushaf langsung?
Mayoritas ulama melarang wanita haid untuk menyentuh mushaf secara langsung. Hal ini didasarkan pada firman Allah ﷻ, “Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 79). Ayat ini dipahami oleh jumhur ulama sebagai larangan bagi orang yang berhadats, termasuk wanita haid, untuk memegang mushaf.
Mengenai hukum membaca Al-Qur’an, para ulama berbeda pendapat. Madzhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa wanita haid tidak boleh membaca Al-Qur’an, kecuali beberapa ayat pendek yang dibaca untuk dzikir atau doa. Pendapat ini juga dipegang oleh madzhab Hanafi. Pandangan ini dijelaskan dalam kitab Al-Majmu’ karya Imam Nawawi dan dalam literatur fikih Hanafi.
Berbeda dengan mereka, madzhab Maliki membolehkan wanita haid membaca Al-Qur’an, asalkan tidak menyentuh mushaf secara langsung. Hal ini diizinkan terutama jika tujuannya untuk belajar, mengajarkan, atau menjaga hafalan agar tidak hilang. Dalam Al-Mudawwanah al-Kubra disebutkan bahwa menjaga hafalan dianggap kebutuhan mendesak, sehingga diberikan keringanan.
Dalil yang mendukung pendapat madzhab Maliki adalah hadits, “Nabi ﷺ membaca Al-Qur’an dalam segala keadaan, kecuali saat junub.” (HR. Tirmidzi). Orang junub diwajibkan segera mandi setelah penyebab hadats hilang, sementara wanita haid tidak bisa langsung bersuci sebelum darah berhenti. Inilah alasan adanya keringanan bagi wanita haid.
Bagaimana jika membaca melalui media digital seperti HP atau tablet? Dalam hal ini, para ulama sepakat membolehkan, karena layar digital tidak dihukumi mushaf. Dengan demikian, wanita haid tetap dapat membaca Al-Qur’an melalui HP atau tablet, selama tetap menjaga adab, kebersihan, dan tidak memegang mushaf fisik.
Dalam kisah para sahabat, diriwayatkan bahwa para wanita di masa Rasulullah ﷺ tetap mempelajari Al-Qur’an meskipun sedang haid. Mereka melakukannya demi menjaga hafalan. Riwayat ini menjadi salah satu dasar pendapat madzhab Maliki yang memperbolehkan membaca Al-Qur’an pada kondisi haid untuk tujuan belajar dan menghindari lupa hafalan.
Kesimpulannya, mayoritas ulama (Syafi’i, Hanafi, Hanbali) melarang wanita haid membaca Al-Qur’an secara penuh, kecuali ayat pendek untuk dzikir. Sementara madzhab Maliki membolehkan dengan syarat tidak menyentuh mushaf langsung dan untuk kebutuhan belajar atau menjaga hafalan. Jika membaca lewat HP atau tablet, hukumnya boleh menurut seluruh ulama, karena tidak termasuk mushaf. Semua sepakat bahwa wanita haid tidak boleh menyentuh mushaf fisik secara langsung.

