Barang temuan dalam istilah fikih disebut luqathah (اللُّقَطَةُ). Benda yang ditemukan di jalan atau tempat umum memiliki hukum khusus dalam Islam.
Ada dua kategori barang temuan: barang berharga seperti uang, perhiasan, atau emas, dan barang yang mudah rusak seperti makanan, buah, atau sayuran. Setiap kategori memiliki aturan yang berbeda sesuai dengan kondisi barang tersebut.
Hukum asal barang temuan adalah wajib diumumkan. Tujuannya supaya pemilik barang dapat mengambil kembali haknya.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Barang siapa menemukan barang temuan, hendaklah diumumkan selama setahun. Jika tidak ada yang mengaku, boleh dimanfaatkan, namun tetap menjadi titipan padanya. Jika pemilik datang kapan pun, harus dikembalikan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini menjadi dasar utama dalam mengatur barang temuan agar tidak dimakan atau dimanfaatkan sembarangan.
Makanan termasuk jenis barang yang mudah rusak. Jika dibiarkan terlalu lama, makanan akan basi dan tidak bisa dimanfaatkan lagi.
Riwayat Malik dalam Al-Muwaththa’, Said bin Al-Musayyib berkata, “Jika berupa makanan, maka makanlah, atau sedekahkan.”
Keterangan ini menunjukkan adanya keringanan untuk segera memanfaatkan makanan temuan, selama tetap menjaga hak pemiliknya.
Para ulama sepakat bahwa makanan temuan boleh dimakan jika sudah diumumkan sesuai kebutuhan. Maksudnya, cukup diumumkan di sekitar tempat ditemukan atau di area yang memungkinkan pemilik mendengar. Tidak harus menunggu lama seperti barang berharga lain yang harus diumumkan selama setahun. Setelah diumumkan dan tidak ada yang mengaku, seseorang boleh memakannya atau menyedekahkannya kepada yang membutuhkan.
Madzhab Syafi’i menjelaskan, makanan temuan boleh dimanfaatkan setelah diumumkan, tetapi tetap wajib mengganti nilainya jika suatu hari pemilik datang menuntut. Hal ini disebutkan dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (9/324).
Madzhab Hanafi dan Maliki juga memiliki pendapat serupa. Mereka membolehkan memakan makanan temuan, asalkan pengumuman sudah dilakukan dan makanan termasuk barang yang cepat rusak.
Madzhab Hanbali pun menguatkan pendapat ini dengan syarat wajib mengganti nilai makanan jika pemilik datang.
Pengumuman barang temuan bisa dilakukan dengan menyebut ciri-ciri barang, lokasi ditemukan, dan jenisnya di tempat ramai seperti masjid, pasar, atau tempat keramaian lainnya. Setelah itu, jika tidak ada yang mengaku, pemanfaatan dibolehkan.
Memakan makanan temuan diperbolehkan jika sudah diumumkan dan tidak ada yang mengaku. Namun, jika pemilik muncul di kemudian hari, wajib mengganti nilai makanan tersebut. Prinsip utama yang harus dijaga adalah hak orang lain. Sikap hati-hati dan kehati-hatian (wara’) tetap dianjurkan agar tidak mengambil hak yang bukan milik kita.

