Khamar atau minuman keras dalam Islam hukumnya haram secara mutlak, baik sedikit maupun banyak. Allah ﷻ berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90).
Khamar mencakup semua jenis minuman yang memabukkan, baik dibuat dari anggur, kurma, gandum, atau bahan lain. Alkohol (etanol) adalah zat utama dalam khamar yang menyebabkan mabuk. Rasulullah ﷺ bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram.” (HR. Muslim).
Alkohol sering ditemukan dalam beberapa produk makanan modern, misalnya vanilla essence atau ekstrak vanila. Alkohol di sini digunakan sebagai pelarut untuk mengekstrak rasa, bukan sebagai bahan untuk memabukkan. Kandungannya juga sangat kecil dan biasanya menguap saat proses memasak atau pemanggangan.
Majma’ Fiqh Islami (Organisasi Konferensi Islam) menyatakan, “Alkohol yang tidak digunakan untuk tujuan memabukkan, dan tidak ada efek memabukkan ketika dikonsumsi dalam jumlah normal, maka hukumnya tidak najis dan boleh digunakan, seperti dalam obat atau makanan.” (Keputusan no. 23/11).
Dengan demikian, jika alkohol hanya sebagai pelarut dalam jumlah sedikit, bukan untuk mabuk, maka tidak dihukumi najis dan tidak haram.
Syarat makanan yang mengandung alkohol boleh dikonsumsi adalah tidak memabukkan meskipun dikonsumsi dalam jumlah banyak, tidak dimaksudkan sebagai minuman keras, serta tidak dijadikan cara untuk mendekati perbuatan haram.
Madzhab Syafi’i menganggap khamar sebagai najis. Namun, jika sifat khamar sudah berubah total (istihalah), maka hukumnya menjadi suci dan boleh digunakan. Imam Nawawi menjelaskan, “Jika nama khamar dan sifatnya telah hilang, maka tidak lagi haram dan tidak disebut khamar.” (Al-Majmu’, 1/235).
Contohnya, vanilla essence yang mengandung sedikit alkohol dan umumnya menguap saat dipanaskan, tidak lagi disebut khamar. Maka, hukumnya boleh selama syarat-syarat di atas terpenuhi.
Makanan dengan kandungan alkohol kecil, seperti vanilla essence, tidak otomatis haram karena tidak memabukkan, hanya berfungsi sebagai pelarut, dan bukan tujuan untuk mendekati yang haram. Namun, jika alkohol digunakan dalam jumlah besar hingga bisa memabukkan, maka jelas haram hukumnya.
Kesimpulannya, kehati-hatian tetap penting. Selalu perhatikan tujuan, jumlah, serta efek dari alkohol yang digunakan dalam makanan, agar tetap terjaga dari yang haram dan mendekat pada keberkahan.

