Kopi luwak adalah kopi yang dihasilkan dari biji kopi yang dimakan oleh luwak (musang), kemudian keluar bersama kotorannya. Prosesnya cukup unik: biji kopi dimakan, masuk ke saluran pencernaan, keluar bersama kotoran, kemudian diambil, dibersihkan, disangrai, dan diseduh menjadi minuman. Biji kopi ini tidak hancur, tetap utuh, hanya mengalami fermentasi ringan selama di dalam tubuh luwak.
Dalam madzhab Hanafi, biji kopi luwak dihukumi suci jika bijinya tidak mengembang dan tidak berubah zatnya. Ibnu Abidin menjelaskan, “Jika biji keluar dari dubur hewan dan tidak mengembang serta tidak berubah, maka ia suci.” (Hasyiyah Radd al-Muhtar ‘ala ad-Durr al-Mukhtar, 1/241). Dengan demikian, asal biji kopi tetap utuh dan dibersihkan dari najis yang melekat di luarnya, maka boleh dikonsumsi.
Madzhab Maliki juga berpendapat serupa. Jika sesuatu keluar dari hewan dalam keadaan utuh dan tidak berubah, maka zatnya tetap suci, tetapi bagian luarnya najis. Ulama Maliki menyebutkan, “Jika sesuatu keluar dari hewan dalam keadaan utuh dan tidak berubah dalam zatnya, maka zatnya suci, namun bagian luarnya najis.” (Al-Mudawwanah al-Kubra, 1/151). Karena itu, selama biji kopi luwak utuh, bagian dalam tetap suci dan cukup dibersihkan bagian luarnya.
Menurut madzhab Syafi’i, ada dua syarat utama agar biji kopi luwak dihukumi suci. Pertama, biji tidak rusak atau hancur. Kedua, biji masih bisa tumbuh jika ditanam. Imam Nawawi berkata, “Jika seseorang menelan biji lalu keluar, jika tetap utuh, tidak tumbuh, dan tidak pecah, maka biji itu suci.” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, 2/576). Biji kopi luwak umumnya tetap utuh dan struktur embrionya tidak rusak, sehingga masih bisa tumbuh.
Dari sisi sains, biji kopi luwak memang tidak dicerna sepenuhnya. Proses di lambung luwak hanya berupa fermentasi ringan, tidak merusak struktur biji. Namun, bagian luar biji jelas terkena najis (kotoran), sehingga wajib dicuci hingga benar-benar bersih. Proses sangrai dengan suhu tinggi (sekitar 200 °C) juga membantu menghilangkan bakteri dan kotoran yang tersisa.
Berdasarkan penjelasan di atas, hukum asal kopi luwak adalah halal, dengan syarat bijinya tetap utuh dan bagian luar dibersihkan dengan sempurna. Meski halal, sebagian ulama menganjurkan untuk meninggalkannya (bersikap wara’) karena berasal dari kotoran hewan, demi kehati-hatian dan menjaga kehormatan diri.
Kesimpulannya, menurut madzhab Hanafi, kopi luwak halal jika biji tetap utuh, tidak mengembang, dan dibersihkan. Menurut madzhab Maliki, halal jika zatnya suci dan luarnya dicuci. Madzhab Syafi’i juga membolehkan dengan syarat biji utuh, tidak hancur, masih bisa tumbuh, dan dibersihkan. Kopi luwak tidak dihukumi najis secara zat (ain), melainkan hanya terkena najis luaran yang bisa dihilangkan.
Dengan demikian, selama proses pembersihan dilakukan dengan benar, kopi luwak boleh dikonsumsi. Namun, tetap dianjurkan untuk mempertimbangkan aspek kehati-hatian dalam memilih konsumsi sehari-hari.

