Ketika seseorang meninggal, seluruh hak Allah dan hak manusia yang melekat padanya harus dituntaskan. Salah satu yang paling ditekankan adalah melunasi utang. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Ruh seorang mukmin tergantung (tertahan) karena utangnya hingga utangnya dilunasi.”
(HR. Tirmidzi; dinyatakan hasan sahih)
Dalam riwayat lain, Rasulullah ﷺ pernah menolak menyolatkan jenazah yang memiliki utang sebelum ada yang menanggung atau melunasinya. Hingga Abu Qatadah berkata, “Saya yang menanggung dua dinar itu.” Maka Nabi ﷺ pun menyolatkan dan bersabda, “Sekarang, dia bebas dari utangnya.”
Hukum syariat mewajibkan pembayaran utang dari harta peninggalan (tirkah) almarhum sebelum warisan dibagi. Ini ditegaskan dalam Al-Qur’an:
“Setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau (dan) setelah dibayar utangnya.”
(QS. An-Nisa: 11)
Apabila harta peninggalan tidak mencukupi, ahli waris tidak wajib menanggung utang tersebut, kecuali mereka mau secara sukarela. Namun, para ulama sangat menganjurkan ahli waris melunasinya sebagai bentuk bakti dan kasih sayang, sekaligus meringankan beban ruh orang tua di alam barzakh.
Imam Nawawi menjelaskan:
“Jika seseorang wafat memiliki utang, maka utangnya diambil dari hartanya. Jika tidak cukup, maka tidak wajib ditanggung ahli waris, tetapi dianjurkan melunasinya.”
(Al-Majmu’, 5/277)
Ketika ahli waris memutuskan untuk menanggung, hukumnya berpahala sebagai amal shalih. Ini juga menjadi bentuk memuliakan dan menenangkan hati keluarga.
Utang orang tua adalah tanggung jawab yang sangat besar, bukan hanya sekadar urusan materi, tetapi juga terkait keselamatan akhirat. Maka, prioritas utama sebelum membagi warisan adalah menyelesaikan seluruh utang, baru kemudian diberikan kepada para ahli waris sesuai hukum faraidh.

