Fiqih Zakat Emas Digadaikan dan Modal UsahaBy Mundzir12 April 20260 Para ulama sepakat bahwa zakat berkaitan dengan kepemilikan. Emas yang digadaikan tidak hilang status kepemilikannya. Ia tetap tercatat sebagai milik sah. Maka, selama mencapai nisab dan haul, kewajiban zakat tetap melekat.