Tato hukumnya haram karena termasuk mengubah ciptaan Allah, menyakiti tubuh tanpa alasan syar’i, serta meniru budaya non-Muslim. Namun, wudhu dan shalat orang bertato tetap sah selama terpenuhi syaratnya.
dibuat dengan cara memasukkan tinta ke lapisan bawah kulit (dermis) menggunakan jarum khusus. Tinta ini menetap di bawah kulit dan tidak berada di permukaan. Dalam Islam, membuat tato permanen termasuk perbuatan haram karena mengubah ciptaan Allah ﷻ.