Fiqih Bagaimana Hukum Membayarkan Paket COD Milik Teman?By Mundzir8 Juli 20250 adalah metode transaksi di mana barang dikirim terlebih dahulu, kemudian dibayar saat barang diterima. Dalam hukum Islam, transaksi semacam ini hukumnya mubah (boleh), bukan haram.