adalah kopi yang dihasilkan dari biji kopi yang dimakan oleh luwak (musang), kemudian keluar bersama kotorannya.
Browsing: Hukum Makanan
dalam Islam hukumnya haram secara mutlak, baik sedikit maupun banyak. Allah ﷻ berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90).
hewan yang mayoritas makanannya najis disebut jallalah (الجلالة).
