adalah kopi yang dihasilkan dari biji kopi yang dimakan oleh luwak (musang), kemudian keluar bersama kotorannya.
Browsing: Hukum Islam
“Ruh seorang mukmin tergantung (tertahan) karena utangnya hingga utangnya dilunasi.”
(HR. Tirmidzi; dinyatakan hasan sahih)
dalam Islam hukumnya haram secara mutlak, baik sedikit maupun banyak. Allah ﷻ berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90).
dalam istilah fikih disebut luqathah (اللُّقَطَةُ). Benda yang ditemukan di jalan atau tempat umum memiliki hukum khusus dalam Islam.
Mayoritas ulama melarang wanita haid membaca Al-Qur’an secara penuh, kecuali ayat-ayat pendek untuk dzikir atau doa, dan tidak menyentuh mushaf langsung.
Allah ﷻ hanya menerima yang baik dan suci, sebagaimana disebut dalam Al-Qur’an, “Wahai para rasul! Makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shalih.” (QS. Al-Mu’minun: 51)
