Wanita yang sedang haid dilarang melakukan shalat. Jika haid datang sebelum masuk waktu shalat, maka wanita tersebut tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakannya.
Mayoritas ulama melarang wanita haid membaca Al-Qur’an secara penuh, kecuali ayat-ayat pendek untuk dzikir atau doa, dan tidak menyentuh mushaf langsung.