biasanya membutuhkan biaya: konsumsi, logistik, transportasi, hingga perlengkapan. Karena itu, peserta sering diminta membayar iuran
Browsing: Fiqih Muamalah
bayar nanti adalah sistem transaksi di mana seseorang memperoleh barang atau jasa terlebih dahulu, kemudian membayar di masa depan sesuai tenggat waktu yang sudah ditentukan.
adalah metode transaksi di mana barang dikirim terlebih dahulu, kemudian dibayar saat barang diterima. Dalam hukum Islam, transaksi semacam ini hukumnya mubah (boleh), bukan haram.
dalam istilah fikih disebut luqathah (اللُّقَطَةُ). Benda yang ditemukan di jalan atau tempat umum memiliki hukum khusus dalam Islam.
Zakat penghasilan wajib dikeluarkan jika total pendapatan setahun mencapai atau melebihi nisab, baik dibayar bulanan maupun tahunan sesuai kemampuan dan kemudahan.
Allah ﷻ hanya menerima yang baik dan suci, sebagaimana disebut dalam Al-Qur’an, “Wahai para rasul! Makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shalih.” (QS. Al-Mu’minun: 51)
banyak orang membeli barang secara cicilan dengan harga yang lebih tinggi dibanding harga tunai.
