Mayoritas ulama sepakat bahwa pahala bacaan Al-Qur’an boleh dihadiahkan untuk mayit, dan insyaAllah pahalanya sampai kepada mereka.
Browsing: Fiqih Ibadah
Tato hukumnya haram karena termasuk mengubah ciptaan Allah, menyakiti tubuh tanpa alasan syar’i, serta meniru budaya non-Muslim. Namun, wudhu dan shalat orang bertato tetap sah selama terpenuhi syaratnya.
Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena terjadi di luar kesadaran. Puasanya tetap sah, tanpa kafarah atau denda apa pun.
Shalat dengan baju bergambar makhluk hidup hukumnya sah, tetapi makruh. Sebaiknya dihindari agar shalat lebih khusyuk dan mendatangkan rahmat.
Jika seseorang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya, maka seluruh ulama sepakat orang itu dihukumi kafir murtad dan keluar dari Islam.
dibuat dengan cara memasukkan tinta ke lapisan bawah kulit (dermis) menggunakan jarum khusus. Tinta ini menetap di bawah kulit dan tidak berada di permukaan. Dalam Islam, membuat tato permanen termasuk perbuatan haram karena mengubah ciptaan Allah ﷻ.
dalam shalat adalah menutup aurat secara sempurna.
