Close Menu
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pesantren
  • Pembinaan
  • Pendaftaran
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
Beranda » Qashar Shalat Saat Berkemah, Bolehkah?
Fiqih

Qashar Shalat Saat Berkemah, Bolehkah?

Rukhsah adalah hadiah Allah bagi hamba-Nya yang sedang safar.
MundzirMundzir20 September 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Qashar Shalat Saat Berkemah, Bolehkah?
Shalat berjamaah di perkemahan, dengan shaf putra di depan dan putri di belakang, mencerminkan kemudahan syariat tanpa meninggalkan kewajiban.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Keringanan shalat berupa qashar sering menimbulkan pertanyaan, terutama saat kegiatan kemah. Ketika masih di perjalanan, jelas boleh qashar. Namun, jika sudah sampai di lokasi kemah dan menetap beberapa hari, apakah tetap boleh qashar ataukah harus shalat sempurna?

Qashar adalah rukhsah khusus untuk musafir. Allah ﷻ berfirman:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ

“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat…” (QS. An-Nisa: 101)

Ayat ini menegaskan: selama statusnya musafir, shalat boleh diqashar.

Apakah musafir yang berhenti masih boleh qashar? Menurut jumhur ulama (Syafi’i dan Hanbali), jika seseorang sudah sampai ke tujuan tetapi hanya berniat tinggal ≤4 hari, maka ia tetap dihukumi musafir, sehingga boleh qashar. Namun jika berniat lebih dari 4 hari, maka status musafirnya hilang dan wajib shalat sempurna.

Dalam mazhab Hanafi, batas waktu lebih longgar, yakni 15 hari. Sedangkan Maliki menetapkan batas 4 hari, serupa dengan Syafi’i.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

أَقَامَ النَّبِيُّ ﷺ بِمَكَّةَ تِسْعَ عَشْرَةَ يَوْمًا يَقْصُرُ الصَّلَاةَ

“Nabi ﷺ tinggal di Makkah selama 19 hari dan beliau shalat dengan qashar.” (HR. Bukhari)

Hadits ini menunjukkan bahwa meskipun menetap, Nabi ﷺ tetap qashar karena berniat melanjutkan perjalanan.

Aplikasi di perkemahan:

  1. Kemah jauh (≥80–90 km) dan singkat (≤4 hari): boleh qashar di lokasi kemah. Misalnya, rombongan santri berkemah tiga hari di luar kota, shalat Zhuhur dan Ashar cukup dua rakaat.
  2. Kemah dekat (<80 km): tidak boleh qashar, shalat wajib dilakukan sempurna empat rakaat.
  3. Kemah jauh, tapi berniat lama (>4 hari): tidak boleh qashar menurut jumhur ulama, karena status musafir hilang.

Dengan demikian, hukum qashar bergantung pada dua syarat utama: jarak safar dan niat lama tinggal. Selama dua syarat itu terpenuhi, qashar tetap sah meski sudah “berhenti” di lokasi kemah.

Maka, qashar bukan hanya keringanan di jalan, tetapi juga di tempat tujuan, selama masih berstatus musafir.

Fiqih Shalat Hukum Qashar Perkemahan Islami Shalat Musafir
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Mundzir
  • Website
  • Facebook
  • Instagram

Ketua Dewan Pengasuh Pesantren Pramuka Khalifa, Tasikmalaya. Pembina satuan pandega di Gudep Tasikmalaya 05.109. Pelath pembina pramuka di Pusdiklat ‘Sukapura’ Kwarcab Gerakan Pramuka Tasikmalaya. Fasilitator Pembinaan Kesadaran Bela Negara, Kemhan RI.

Related Posts

Hukum Ikut Makan Tanpa Bayar Iuran Kemah

21 September 2025

Bolehkah Jama’ Shalat Tanpa Qashar di Perkemahan?

18 September 2025

Hukum Iqamah oleh Perempuan dalam Shalat Berjamaah

17 September 2025
Pesantren Pramuka Khalifa
© 2026 | UDEX Institute.
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.