Close Menu
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pesantren
  • Pembinaan
  • Pendaftaran
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
Beranda » Mengidolakan Boyband K-Pop, Bolehkah?
Fiqih

Mengidolakan Boyband K-Pop, Bolehkah?

Jangan biarkan hiburan menggeser tempat Allah di hati kita.
MundzirMundzir17 Juli 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Mengidolakan Boyband K-Pop, Bolehkah?
Konser boyband K-pop yang menyedot ribuan penggemar. Islam tidak melarang menikmati hiburan, selama tetap menjaga akidah, aurat, dan tidak berlebihan dalam mencintai makhluk. (.Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Gelombang budaya Korea Selatan kini menyentuh berbagai lapisan masyarakat, termasuk remaja muslim. Fenomena boyband K-pop seperti BTS, EXO, hingga Stray Kids menjadi idola, bukan hanya karena musik dan koreografinya, tapi juga gaya hidup serta visual para personelnya. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap tren ini?

Fenomena K-pop sebagai bagian dari industri hiburan global telah menyebar luas. Ribuan penggemar menghabiskan waktu dan uang untuk konser, album, dan aktivitas daring. Di sisi lain, muncul kekhawatiran: apakah ini masih dalam batas wajar atau telah menjurus ke fanatisme?

Dalam Islam, hiburan bukanlah sesuatu yang dilarang secara mutlak. Tetapi harus berada dalam koridor syariat.

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan.”
(QS. An-Nur: 21)

Para ulama juga mengingatkan pentingnya menjaga asupan rohani, sebagaimana ayat:

“Maka hendaklah manusia itu memperhatikan makanannya.”
(QS. Abasa: 24)

Ini termasuk tontonan dan hiburan yang dikonsumsi.

Salah satu masalah utama dalam dunia K-pop adalah pakaian yang terbuka dan koreografi sensual. Banyak video musik menampilkan aurat atau gerakan yang menggoda. Ini bertentangan dengan perintah untuk menundukkan pandangan.

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menundukkan pandangannya…”
(QS. An-Nur: 30)

Tak hanya soal visual, tren ini juga melibatkan kultus idola. Banyak remaja meniru gaya hidup artis, mengidolakan secara berlebihan, bahkan menjadikan mereka sebagai role model. Ini berpotensi menjerumuskan pada tasyabbuh (menyerupai yang haram) dan ghuluw (berlebihan).

“Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.”
(HR. Abu Dawud, hasan)

Lirik lagu, gaya hidup glamor, dan narasi bebas cinta dalam K-pop pun berpotensi menanamkan nilai-nilai yang bertolak belakang dengan Islam. Ada unsur sekularisme, pemberontakan, bahkan konten LGBT dalam beberapa video musik mereka.

Namun bukan berarti Islam menolak semua bentuk hiburan. Jika ada musik yang bersih dari maksiat, tidak menggugah syahwat, dan tidak menjauhkan dari ibadah, maka boleh dinikmati.

Muslim seharusnya memilih hiburan yang bermutu dan memperkuat nilai moral. Menikmati nasheed atau konten yang mendidik bisa menjadi alternatif sehat.

Jadi, mengidolakan boyband K-pop secara syar’i tidak dibolehkan jika memuat unsur haram. Tapi jika sebatas mendengarkan musik netral tanpa fanatisme dan tetap menjaga ibadah, maka bisa ditoleransi.

Sebagai muslim, kita perlu sadar bahwa hiburan adalah pelengkap, bukan poros hidup. Jangan sampai idola menggantikan posisi Allah di hati kita.

Fenomena Boyband Hukum Musik Idola dalam Syariat K-pop dalam Islam Remaja Muslim
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Mundzir
  • Website
  • Facebook
  • Instagram

Ketua Dewan Pengasuh Pesantren Pramuka Khalifa, Tasikmalaya. Pembina satuan pandega di Gudep Tasikmalaya 05.109. Pelath pembina pramuka di Pusdiklat ‘Sukapura’ Kwarcab Gerakan Pramuka Tasikmalaya. Fasilitator Pembinaan Kesadaran Bela Negara, Kemhan RI.

Related Posts

Hukum Ikut Makan Tanpa Bayar Iuran Kemah

21 September 2025

Qashar Shalat Saat Berkemah, Bolehkah?

20 September 2025

Bolehkah Jama’ Shalat Tanpa Qashar di Perkemahan?

18 September 2025
Pesantren Pramuka Khalifa
© 2026 | UDEX Institute.
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.