Close Menu
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pesantren
  • Pembinaan
  • Pendaftaran
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
Beranda » Hukum Makan Hewan Jallalah, Termasuk Lele yang Makan Kotoran
Fiqih

Hukum Makan Hewan Jallalah, Termasuk Lele yang Makan Kotoran

Menjaga kesucian makanan adalah kunci menjaga kesehatan hati dan tubuh.
MundzirMundzir2 Juli 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Hukum Makan Hewan Jallalah, Termasuk Lele yang Makan Kotoran
Kolam lele padat dalam air keruh. Jika diberi pakan najis, lele wajib dikarantina sebelum halal dikonsumsi. (.Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Dalam fikih Islam, hewan yang mayoritas makanannya najis disebut jallalah (الجلالة). Secara bahasa, jallalah berarti hewan yang makan kotoran atau najis. Dalam istilah syariat, hewan disebut jallalah jika makanannya najis hingga memengaruhi bau daging atau baunya.

Contohnya adalah ayam, kambing, sapi, bahkan ikan seperti lele yang sengaja diberi makan kotoran atau limbah najis. Kondisi ini banyak ditemukan pada peternakan atau kolam yang menggunakan kotoran sebagai pakan murah.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Rasulullah ﷺ melarang memakan daging jallalah dan meminum susunya.” (HR. Abu Dawud; Tirmidzi). Hadits ini menunjukkan bahwa memakan hewan jallalah haram, jika belum dilakukan proses karantina.

Para ulama menyebut karantina ini dengan istilah istibra’. Hewan jallalah boleh dimakan setelah dikarantina dan diberikan makanan suci hingga hilang bau najisnya. Menurut madzhab Syafi’i, hewan darat seperti kambing atau ayam diistibra’ selama tiga hari, sedangkan unta atau sapi bisa lebih lama. (Lihat Al-Majmu’, Imam Nawawi). Madzhab Hanbali pun mewajibkan istibra’ hingga benar-benar hilang bau najisnya. Madzhab Maliki dan Hanafi lebih longgar, tetapi tetap memakruhkan makan jallalah sebelum diistibra’.

Bagaimana dengan lele? Karena lele hidup di air, jika makan kotoran terus-menerus (misalnya kotoran ayam atau limbah), maka jika masih berbau najis saat diambil, hukumnya haram atau minimal makruh tahrim. Namun, jika lele sudah dipindahkan ke air bersih dan diberi pakan suci beberapa hari hingga hilang bau najisnya, maka hukumnya halal.

Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma juga meriwayatkan larangan serupa, “Rasulullah ﷺ melarang makan hewan jallalah dan meminum susunya.” (HR. Ahmad dan An-Nasa’i). Bahkan diceritakan bahwa Ibnu Umar memerintahkan unta jallalah dikarantina selama 40 hari sebelum disembelih. Ini menunjukkan betapa hati-hatinya para sahabat dalam menjaga kesucian makanan.

Kesimpulannya, lele atau hewan lain yang makan kotoran disebut jallalah. Hukum memakannya haram sebelum dikarantina hingga benar-benar hilang bau najis. Setelah diistibra’ dengan pakan dan lingkungan bersih, hewan itu menjadi halal untuk dikonsumsi.

Dengan menjaga kesucian makanan, kita tidak hanya menjaga kesehatan jasmani tetapi juga menjaga keberkahan rezeki dan ketenangan batin.


Fikih Makanan Halal Hewan Jallalah Hukum Konsumsi Hewan Hukum Makanan Lele Makan Kotoran
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Mundzir
  • Website
  • Facebook
  • Instagram

Ketua Dewan Pengasuh Pesantren Pramuka Khalifa, Tasikmalaya. Pembina satuan pandega di Gudep Tasikmalaya 05.109. Pelath pembina pramuka di Pusdiklat ‘Sukapura’ Kwarcab Gerakan Pramuka Tasikmalaya. Fasilitator Pembinaan Kesadaran Bela Negara, Kemhan RI.

Related Posts

Hukum Ikut Makan Tanpa Bayar Iuran Kemah

21 September 2025

Qashar Shalat Saat Berkemah, Bolehkah?

20 September 2025

Bolehkah Jama’ Shalat Tanpa Qashar di Perkemahan?

18 September 2025
Pesantren Pramuka Khalifa
© 2026 | UDEX Institute.
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.