Iqamah berjamaah adalah salah satu syiar dalam shalat yang memiliki nilai khusus. Umumnya, iqamah dikumandangkan oleh laki-laki sebelum shalat berjamaah dimulai. Namun, pertanyaan muncul ketika jamaah seluruhnya perempuan tetapi imamnya laki-laki: apakah diperbolehkan iqamah dilakukan oleh perempuan?
Fenomena semacam ini kerap terjadi dalam kegiatan keagamaan, misalnya pengajian atau majelis taklim. Terkadang, jamaah yang hadir hanya terdiri dari para muslimah, sementara imam shalatnya adalah seorang ustadz. Dalam kondisi seperti ini, sebagian bertanya-tanya: siapakah yang seharusnya mengumandangkan iqamah?
Rasulullah ﷺ bersabda:
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: أُمِرَ بِلالٌ أَنْ يَشْفَعَ الأَذَانَ وَيُوتِرَ الإِقَامَةَ
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata: Bilal diperintahkan untuk menggenapkan adzan dan mengganjilkan iqamah. (HR. Bukhari, Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa iqamah merupakan bagian dari syiar shalat berjamaah. Namun, para ulama menjelaskan bahwa hukum adzan dan iqamah bagi perempuan berbeda dengan laki-laki.
Imam Nawawi dalam Al-Majmū’ menjelaskan bahwa perempuan tidak disyariatkan adzan, tetapi jika mereka shalat berjamaah sesama perempuan, maka disunnahkan iqamah. Ulama Hanbali juga berpendapat demikian. Sementara mazhab Hanafi dan Maliki menilai bahwa perempuan tidak disunnahkan adzan maupun iqamah.
“Perempuan tidak disyariatkan untuk adzan karena adzan adalah syiar publik, namun dalam shalat jamaah khusus perempuan, iqamah boleh dilakukan,” jelas para ulama Syafi’iyah.
Adapun dalam kasus imamnya laki-laki sementara jamaahnya perempuan, maka hukum utamanya iqamah tetap dilakukan oleh laki-laki. Jika iqamah dilakukan oleh perempuan dalam kondisi tersebut, hukumnya makruh, karena dianggap menyelisihi sunnah.
Riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha juga menjelaskan:
رَوَى عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا أَذَّنَتْ وَأَقَامَتْ وَأَمَّتْ نِسَاءً فِي الْفَرِيضَةِ
Diriwayatkan bahwa Aisyah pernah adzan, iqamah, dan menjadi imam bagi para wanita. (HR. Abdur Razzaq)
Riwayat ini menunjukkan bolehnya perempuan iqamah jika imam dan jamaahnya sama-sama perempuan. Namun, bila ada imam laki-laki, maka sunnah tetap berlaku bahwa iqamah dilakukan oleh laki-laki.
Dengan demikian, iqamah adalah syiar shalat berjamaah yang sebaiknya tetap dijaga sesuai sunnah. Perempuan hanya boleh iqamah ketika shalat berjamaah sesama perempuan, sementara jika ada imam laki-laki, iqamah lebih tepat dilakukan oleh laki-laki.

