Kemudahan teknologi membawa perubahan besar dalam praktik ibadah umat Islam. Salah satunya adalah kehadiran Al-Qur’an digital di ponsel atau tablet yang kini digunakan sebagian orang saat shalat, terutama dalam shalat malam. Lalu, apakah menggunakan Qur’an digital saat shalat dibolehkan secara syar’i?
Mayoritas ulama membolehkan penggunaan Qur’an digital dalam shalat, khususnya pada shalat sunnah seperti tahajjud dan tarawih. Hal ini diqiyaskan dengan praktik sebagian salaf yang membaca mushaf saat mengimami shalat malam.
قال ابن باز رحمه الله: لا بأس أن يقرأ الإمام من المصحف في صلاة الليل، وقد فعل ذلك بعض السلف.
“Tidak mengapa imam membaca dari mushaf dalam shalat malam, karena sebagian salaf melakukan hal itu.”
قال الألباني رحمه الله: لا حرج أن يقرأ الإمام من المصحف في صلاة الليل إذا لم يكن حافظاً.
“Tidak masalah imam membaca dari mushaf dalam shalat malam jika tidak hafal.”
Dengan analogi ini, membaca dari Qur’an digital dinilai serupa, selama tidak mengganggu kekhusyukan. Hal ini menunjukkan bahwa substansi ibadah lebih penting daripada medianya.
Namun, dalam shalat fardhu (wajib), para ulama menyarankan agar umat Islam membaca dari hafalan. Shalat wajib memerlukan kekhusyukan penuh, dan terlalu sering menatap layar atau menggulir aplikasi bisa mengganggu fokus shalat.
Penggunaan Qur’an digital tetap perlu memperhatikan beberapa syarat: tidak digunakan untuk selain membaca ayat (misal membuka chat, sosial media), gerakan harus minimal, dan lebih baik menggunakan mode pesawat agar tidak terganggu notifikasi.
Al-Qur’an mengingatkan pentingnya kekhusyukan dalam ibadah:
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ. الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ
“Sungguh beruntung orang-orang yang beriman. Yaitu mereka yang khusyuk dalam shalatnya.” (QS. Al-Mu’minun: 1-2)
Menggunakan Qur’an digital hendaknya bukan menjadi pengganti hafalan secara permanen. Justru, ia bisa menjadi alat bantu dalam memperkaya bacaan, memperpanjang shalat malam, atau membantu mereka yang belum banyak hafalannya.
Mengapa lebih dibolehkan dalam shalat sunnah? Karena shalat sunnah memiliki ruang fleksibilitas lebih besar. Ia sering dilakukan dalam suasana yang tenang dan lebih panjang, serta tidak wajib dihafal penuh. Maka Qur’an digital menjadi sarana bantu yang relevan.
Namun, syarat-syarat adab tetap berlaku: tidak banyak gerakan, tidak terganggu aplikasi lain, dan tetap menjaga ruh shalat sebagai munajat kepada Allah.
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَقَدْ يَسَّرْنَا الْقُرْآنَ لِلذِّكْرِ فَهَلْ مِن مُّدَّكِرٍ
“Dan sungguh Kami telah mudahkan Al-Qur’an untuk diingat, maka adakah orang yang mau mengambil pelajaran?” (QS. Al-Qamar: 17)
Ayat ini menunjukkan bahwa semangat utama dalam membaca Al-Qur’an adalah menghafalnya dan menghayatinya. Maka menggunakan Qur’an digital jangan sampai melalaikan tujuan utama tersebut.
Kesimpulannya, Qur’an digital boleh digunakan dalam shalat sunnah dengan syarat menjaga adab dan kekhusyukan. Untuk shalat wajib, sebaiknya tetap membaca dari hafalan agar nilai shalat tidak berkurang karena terganggu oleh gerakan atau layar.

