Close Menu
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pesantren
  • Pembinaan
  • Pendaftaran
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
Beranda » Freelance & Zakat Penghasilan: Wajibkah?
Fiqih

Freelance & Zakat Penghasilan: Wajibkah?

Rezeki yang bersih adalah yang telah ditunaikan haknya.
MundzirMundzir17 Juli 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Freelance & Zakat Penghasilan: Wajibkah?
Ilustrasi Muslimah freelance yang bekerja dari rumah. Dalam Islam, setiap penghasilan halal yang mencapai nisab wajib ditunaikan zakatnya, termasuk bagi para pekerja digital. (.Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Zaman digital menghadirkan banyak peluang kerja, termasuk bagi para freelance dan pekerja online. Mereka bisa memperoleh penghasilan dari jasa desain, menulis, coding, hingga endorse media sosial. Namun, muncul pertanyaan penting: apakah mereka juga wajib mengeluarkan zakat penghasilan?

Meski pada masa Nabi ﷺ belum dikenal sistem profesi modern seperti sekarang, para ulama kontemporer telah mengqiyaskan zakat profesi dengan zakat pertanian (karena diterima langsung) atau zakat perdagangan (karena bersifat usaha). Ini karena substansinya sama: pendapatan yang bersih dan rutin.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”
(QS. At-Taubah: 103)

Ayat ini menjadi dasar bahwa zakat tidak hanya terbatas pada ternak dan emas, tetapi mencakup semua bentuk harta yang halal dan berkembang.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa DSN No. 8 Tahun 2000 menyebutkan bahwa zakat penghasilan wajib ditunaikan jika telah mencapai nisab. Nisabnya disamakan dengan nilai 522 kg beras, atau sekitar 85 gram emas. Per Juli 2025, nilainya setara Rp 100 juta per tahun, atau sekitar Rp 8,3 juta per bulan.

Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi dalam Fiqhuz Zakat juga memperkuat pandangan ini. Ia menegaskan bahwa profesi modern seperti pegawai, dokter, atau pekerja online wajib zakat jika penghasilannya telah memenuhi nisab.

Bagaimana perhitungannya? Misalnya seorang freelance mendapat Rp 10 juta per bulan, dengan kebutuhan hidup Rp 5 juta. Maka penghasilan bersihnya Rp 5 juta. Ia bisa memilih untuk menunaikan zakat bulanan sebesar 2,5% (yaitu Rp 125.000), atau mengumpulkannya selama setahun dan menunaikan 2,5% dari total bersih setahun.

Namun, jika penghasilannya belum mencapai nisab, maka tidak wajib zakat. Meski begitu, sangat dianjurkan untuk tetap bersedekah secara rutin, karena sedekah membuka pintu keberkahan.

Zakat profesi juga memberi dampak sosial yang besar. Uang yang dizakatkan bisa disalurkan untuk membantu pendidikan, usaha kecil, atau kebutuhan pokok kaum dhuafa. Maka, bukan sekadar kewajiban, zakat menjadi sarana pembersih harta dan jiwa.

Dengan demikian, pekerja online dan freelance perlu memahami kewajiban zakat ini. Menunaikannya bukan hanya bentuk ketaatan, tapi juga komitmen sosial dan spiritual dalam mengelola rezeki.

Fiqih Kontemporer Pekerja Online Zakat Freelance Zakat Penghasilan Zakat Profesi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Mundzir
  • Website
  • Facebook
  • Instagram

Ketua Dewan Pengasuh Pesantren Pramuka Khalifa, Tasikmalaya. Pembina satuan pandega di Gudep Tasikmalaya 05.109. Pelath pembina pramuka di Pusdiklat ‘Sukapura’ Kwarcab Gerakan Pramuka Tasikmalaya. Fasilitator Pembinaan Kesadaran Bela Negara, Kemhan RI.

Related Posts

Hukum Ikut Makan Tanpa Bayar Iuran Kemah

21 September 2025

Qashar Shalat Saat Berkemah, Bolehkah?

20 September 2025

Bolehkah Jama’ Shalat Tanpa Qashar di Perkemahan?

18 September 2025
Pesantren Pramuka Khalifa
© 2026 | UDEX Institute.
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.