Close Menu
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pesantren
  • Pembinaan
  • Pendaftaran
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
Beranda » Ereksi Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Fiqih
Fiqih Thaharah

Ereksi Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Fiqih

Menjaga kesucian bukan hanya soal tubuh, tetapi juga pandangan dan hati.
MundzirMundzir10 Oktober 2026
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Ereksi Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Fiqih
Seorang muslim berwudhu sebagai bagian dari menjaga kesucian sebelum beribadah (.Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Wudhu tetap sah ketika seseorang mengalami ereksi tanpa keluarnya cairan dari kemaluan. Ereksi sendiri bukan termasuk perkara yang membatalkan wudhu. Namun, kondisi itu perlu dibedakan dari keluarnya madzi atau mani. Sebab, setiap cairan memiliki hukum bersuci yang berbeda.

Persoalan ini cukup sering menimbulkan keraguan bagi sebagian Muslim. Terutama ketika rangsangan muncul setelah melihat seseorang yang menarik perhatian. Islam memberikan pedoman jelas terkait kesucian dan penjagaan pandangan. Pedoman tersebut membantu seorang Muslim beribadah tanpa terjebak dalam keraguan berlebihan.

Allah memerintahkan laki-laki beriman untuk menjaga pandangannya. Perintah itu terdapat dalam Surah An-Nur ayat 30.

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ

“Katakanlah kepada laki-laki beriman agar menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka.”

Ayat tersebut menegaskan pentingnya mengendalikan pandangan terhadap sesuatu yang membangkitkan syahwat. Meski begitu, munculnya ereksi tidak langsung menyebabkan seseorang berhadas. Wudhu menjadi batal ketika terdapat penyebab pembatal yang telah ditetapkan syariat.

Salah satu kondisi yang perlu diperhatikan adalah keluarnya madzi. Madzi merupakan cairan yang biasanya muncul akibat rangsangan seksual. Cairan ini umumnya bening, tipis, dan terasa agak lengket.

Apabila madzi keluar, wudhu seseorang menjadi batal. Namun, kondisi tersebut tidak menyebabkan kewajiban mandi junub. Kemaluan perlu dibasuh sebelum seseorang mengulang wudhunya.

Bagian pakaian yang terkena madzi juga perlu dibersihkan. Setelah itu, seseorang dapat mengambil wudhu kembali. Ketentuan tersebut memiliki dasar dari hadis Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه.

“Aku adalah laki-laki yang sering keluar madzi. Aku malu bertanya kepada Nabi ﷺ karena putri beliau adalah istriku.”

Ali kemudian meminta Al-Miqdad bin Al-Aswad menanyakannya kepada Rasulullah ﷺ. Nabi ﷺ memberikan penjelasan mengenai cara bersuci.

“Hendaklah ia mencuci kemaluannya dan berwudhu.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Riwayat ini menunjukkan bahwa madzi membatalkan wudhu. Namun, keluarnya madzi tidak mewajibkan mandi besar.

Dalam riwayat Al-Bukhari, Nabi ﷺ juga menjelaskan kewajiban wudhu karena madzi.

“Karena madzi itu wajib berwudhu.”

Berbeda dengan madzi, keluarnya mani memiliki hukum tersendiri. Mani yang keluar karena mencapai puncak syahwat menyebabkan seseorang berada dalam keadaan junub. Dalam keadaan tersebut, mandi besar menjadi kewajiban.

Allah menjelaskan kewajiban itu dalam Surah Al-Ma’idah ayat 6.

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

“Jika kamu dalam keadaan junub, maka mandilah.”

Nabi ﷺ juga memberikan penjelasan terkait keluarnya mani.

“Sesungguhnya mandi dengan air diwajibkan karena keluarnya air.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Muslim. Maksud “air” dalam hadis itu berkaitan dengan keluarnya mani.

Para ulama empat mazhab memiliki prinsip serupa mengenai ereksi. Ereksi tanpa keluarnya sesuatu tidak termasuk pembatal wudhu. Pembatal wudhu berkaitan dengan keluarnya hadas dari qubul atau dubur.

Dalam mazhab Syafi’i, pembahasan tersebut terdapat pada bab pembatal wudhu. Salah satu rujukannya ialah Al-Majmū‘ Syarh al-Muhadzdzab. Kitab tersebut merupakan karya Imam An-Nawawi.

Mazhab Hanafi juga membahas persoalan serupa dalam Bada’i‘ ash-Shana’i‘. Mazhab Maliki mengulasnya melalui Asy-Syarh al-Kabir. Sementara mazhab Hanbali membahasnya dalam Al-Mughni karya Ibnu Qudamah.

Karena itu, seorang Muslim perlu membedakan setiap keadaan dengan tenang. Ereksi tanpa cairan tidak mengharuskan seseorang mengulang wudhu. Keluarnya madzi mengharuskan seseorang membersihkan kemaluan dan kembali berwudhu.

Sementara itu, keluarnya mani karena syahwat mewajibkan mandi junub. Perbedaan hukum tersebut penting agar ibadah dilaksanakan berdasarkan ilmu. Pemahaman ini juga membantu mencegah munculnya waswas ketika bersuci.

Ada pula kondisi ketika seseorang hanya merasa seperti keluar cairan. Namun, ia tidak menemukan bukti bahwa cairan benar-benar keluar. Dalam keadaan demikian, hukum asal kesuciannya tetap berlaku.

Keyakinan tidak hilang hanya karena muncul keraguan. Prinsip tersebut memberikan kemudahan kepada orang yang sering mengalami waswas. Wudhu tidak perlu diulang hanya berdasarkan perasaan atau dugaan semata.

Selain persoalan bersuci, Islam juga mengajarkan adab menjaga pandangan. Pandangan tidak sengaja sebaiknya segera dialihkan. Pandangan berikutnya jangan diteruskan untuk menikmati sesuatu yang membangkitkan syahwat.

Nabi ﷺ pernah memberikan nasihat kepada Ali رضي الله عنه.

“Wahai Ali, janganlah engkau mengikuti pandangan pertama dengan pandangan berikutnya.”

“Bagimu pandangan yang pertama, tetapi bukan pandangan yang berikutnya.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi. Pesannya mengajarkan pengendalian diri dalam menjaga pandangan.

Pandangan pertama dapat terjadi tanpa disengaja. Namun, seseorang dianjurkan segera memalingkan mata setelah menyadarinya. Sikap tersebut membantu menjaga hati sekaligus memelihara kehormatan diri.

Jadi, ereksi semata tidak membuat wudhu menjadi batal. Madzi membatalkan wudhu, tetapi tidak mewajibkan mandi junub. Sementara mani karena syahwat menyebabkan kewajiban mandi besar.

Memahami perbedaan tersebut dapat membuat ibadah terasa lebih tenang. Kesucian dijaga berdasarkan ilmu, bukan sekadar dugaan. Pada saat bersamaan, pandangan dan hati juga perlu terus dipelihara.

Wallahu a‘lam bish-shawab.

Ereksi Dan Wudhu Fiqih Bersuci Hukum Wudhu Madzi Dan Mani Menjaga Pandangan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Mundzir
  • Website
  • Facebook
  • Instagram

Ketua Dewan Pengasuh Pesantren Pramuka Khalifa, Tasikmalaya. Pembina satuan pandega di Gudep Tasikmalaya 05.109. Pelath pembina pramuka di Pusdiklat ‘Sukapura’ Kwarcab Gerakan Pramuka Tasikmalaya. Fasilitator Pembinaan Kesadaran Bela Negara, Kemhan RI.

Related Posts

Sentuhan dan Wudhu, Mana yang Membatalkan?

14 April 2026
Pesantren Pramuka Khalifa
© 2026 | UDEX Institute.
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.