Pilihan hidup setiap orang berbeda. Ada yang merasa terpanggil untuk menikah, ada pula yang merasa cukup dengan kesendiriannya. Di antara kaum perempuan, ada yang dengan sadar memilih tidak menikah, bukan karena membenci syariat, tapi karena ingin fokus pada hal lain yang dianggap lebih maslahat. Lantas, bagaimana hukum memilih tidak menikah dalam Islam?
Menikah memang bagian dari sunnah Rasulullah ﷺ. Allah menganjurkan pernikahan dalam Al-Qur’an, bahkan menyebutnya sebagai salah satu cara menjaga kehormatan dan keturunan.
“Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu…”
(QS. An-Nur: 32)
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Menikah itu termasuk sunnahku. Barang siapa tidak menyukai sunnahku, maka ia bukan dari golonganku.”
(HR. Ibnu Majah; hasan)
Namun, para ulama menjelaskan bahwa menikah tidak selalu wajib. Hukum menikah bisa berbeda tergantung kondisi seseorang. Bagi yang khawatir terjerumus dalam zina, menikah menjadi wajib. Tapi bagi yang mampu menjaga diri dan tidak memiliki keinginan menikah, maka hukumnya bisa mubah.
Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumiddin mengatakan:
“Jika seseorang tidak butuh menikah, dan bisa fokus ibadah tanpa terganggu, maka tidak menikah pun tidak mengapa.”
Jadi, perempuan yang memilih untuk tidak menikah — selama ia menjaga kehormatan, tidak menyebarkan paham sesat atau feminisme sekuler, dan tidak menghina ajaran pernikahan dalam Islam — maka pilihannya tidak berdosa.
Dalam sejarah Islam, ada wanita-wanita shalihah yang tidak menikah. Di antaranya Rabi’ah Al-Adawiyyah, seorang sufi wanita dari generasi tabi’in yang hidup zuhud dan dikenal karena cintanya yang mendalam kepada Allah.
Selain itu, banyak ulama perempuan yang hidup mandiri, fokus pada ilmu dan dakwah, tanpa menikah, dan tetap dihormati.
Islam tidak mewajibkan perempuan menikah jika tidak ada keperluan syar’i. Islam justru menghargai keputusan sadar selama itu tidak bertentangan dengan nilai-nilai tauhid dan kesucian.
Kesimpulannya, perempuan boleh memilih untuk tidak menikah jika tujuannya baik dan ia tetap menjaga diri. Yang terlarang adalah menjadikan keputusan itu sebagai bentuk perlawanan terhadap syariat.

