Close Menu
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pesantren
  • Pembinaan
  • Pendaftaran
Facebook X (Twitter) Instagram
Khalifa.or.idKhalifa.or.id
Beranda » Bolehkah Tayamum Karena Memakai Make-up?
Fiqih

Bolehkah Tayamum Karena Memakai Make-up?

Kesucian adalah kunci diterimanya ibadah, melebihi penampilan lahir semata.
MundzirMundzir3 Juli 2025
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Bolehkah Tayamum Karena Memakai Make-up?
hukum tayamum karena make-up (.Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Bersuci (thaharah) merupakan syarat sah shalat dalam Islam. Cara bersuci yang utama adalah wudhu, sedangkan tayamum hanya menjadi pengganti ketika tidak ada air atau tidak bisa menggunakan air. Allah ﷻ berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu… Tetapi jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan debu yang baik.” (QS. Al-Maidah: 6).

Tayamum hanya boleh dilakukan dalam kondisi tertentu, yaitu jika tidak menemukan air atau penggunaan air dapat membahayakan, seperti karena sakit berat. Rasulullah ﷺ bersabda, “Dijadikan untukku bumi sebagai alat bersuci dan tempat shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Make-up atau skincare yang menempel di kulit tidak termasuk uzur yang membolehkan tayamum. Jika make-up atau skincare menghalangi sampainya air ke kulit, maka wajib dihapus sebelum wudhu. Imam Nawawi menjelaskan, “Jika pada anggota wudhu ada sesuatu yang menghalangi sampainya air, maka wudhunya tidak sah.” (Al-Majmu’, 1/492).

Make-up yang membentuk lapisan tebal, seperti foundation waterproof, krim peeling, atau cat kuku, jelas menghalangi air dan harus dibersihkan terlebih dahulu. Sedangkan jika hanya berupa pelembap ringan, bedak tabur, atau krim tipis yang tidak membentuk lapisan, maka tidak menghalangi air dan wudhu tetap sah.

Tidak diperbolehkan tayamum hanya karena malas membersihkan make-up atau khawatir riasan rusak. Hal tersebut bukan termasuk kondisi darurat atau uzur syar’i. Penampilan memang penting, tetapi menjaga sahnya ibadah jauh lebih utama.

Islam mengajarkan untuk mendahulukan kebersihan lahir dan batin. Oleh karena itu, setiap muslimah yang memakai make-up wajib memastikan tidak ada lapisan yang menghalangi air ketika berwudhu.

Kesimpulannya, make-up atau skincare yang menghalangi air wajib dihapus sebelum wudhu. Tidak diperbolehkan bertayamum hanya karena make-up, sebab itu bukan alasan yang dibenarkan secara syar’i. Jika make-up tidak menghalangi air, maka wudhu tetap sah dan tidak ada kewajiban untuk menghapusnya.

Perhatian terhadap sahnya wudhu adalah bentuk ketaatan dan rasa cinta kepada Allah ﷻ, yang lebih utama daripada sekadar menjaga penampilan. Semoga kita selalu dimudahkan untuk menjaga kesucian lahir dan batin.

Bersuci dalam Islam Etika Ibadah Fiqih Wanita Hukum Tayamum Make-up dan Wudhu
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Mundzir
  • Website
  • Facebook
  • Instagram

Ketua Dewan Pengasuh Pesantren Pramuka Khalifa, Tasikmalaya. Pembina satuan pandega di Gudep Tasikmalaya 05.109. Pelath pembina pramuka di Pusdiklat ‘Sukapura’ Kwarcab Gerakan Pramuka Tasikmalaya. Fasilitator Pembinaan Kesadaran Bela Negara, Kemhan RI.

Related Posts

Hukum Ikut Makan Tanpa Bayar Iuran Kemah

21 September 2025

Qashar Shalat Saat Berkemah, Bolehkah?

20 September 2025

Bolehkah Jama’ Shalat Tanpa Qashar di Perkemahan?

18 September 2025
Pesantren Pramuka Khalifa
© 2026 | UDEX Institute.
  • Wakaf
  • LMS
  • Kebijakan
  • Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.