Syarat penting dalam shalat adalah menutup aurat secara sempurna. Hal ini bukan sekadar memakai jenis pakaian tertentu, tetapi memastikan seluruh bagian aurat tertutup rapat, tidak tipis, dan tidak transparan. Dalam fiqih mazhab Syafi’i, aurat laki-laki adalah antara pusar hingga lutut, sedangkan aurat perempuan seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Sebagian orang masih bingung, apakah memakai celana dalam saat shalat termasuk kewajiban atau hanya sekadar anjuran? Dalam ajaran Islam, tidak ada kewajiban khusus untuk memakai celana dalam ketika shalat. Yang menjadi syarat sah hanyalah tertutupnya aurat dengan baik.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an, “Wahai anak Adam! Pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31). Ayat ini mengajarkan pentingnya berpakaian sopan dan menutup aurat ketika beribadah, namun tidak menyebut jenis pakaian dalam secara khusus.
Jika seseorang sudah memakai sarung, celana panjang, atau pakaian luar lain yang menutup aurat dengan sempurna, maka shalatnya tetap sah meskipun tanpa celana dalam. Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad ﷺ bersabda, “Allah tidak menerima shalat wanita yang sudah baligh kecuali dengan memakai khimar (penutup kepala dan leher).” (HR. Abu Dawud). Hadits ini menunjukkan bahwa inti utamanya adalah menutup aurat, bukan masalah wajibnya memakai pakaian dalam tertentu.
Meski demikian, para ulama empat mazhab (Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali) sepakat bahwa jika aurat terbuka saat shalat, maka shalat menjadi tidak sah. Kecuali, jika terbuka hanya sedikit, tidak disengaja, dan segera ditutup kembali. Hal ini dijelaskan dalam karya ulama seperti Al-Majmu’ oleh Imam Nawawi dan Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah.
Di sisi lain, meskipun tidak wajib, memakai pakaian yang lebih lengkap seperti celana dalam dianjurkan sebagai bentuk adab dan kehati-hatian. Nabi ﷺ bersabda, “Allah lebih berhak untuk seseorang berhias (memakai pakaian terbaik) di hadapan-Nya.” (HR. Baihaqi). Hadits ini menekankan pentingnya memuliakan ibadah dengan penampilan yang rapi dan sopan.
Memakai celana dalam juga membantu menghindari risiko terbukanya aurat saat bergerak, misalnya ketika rukuk atau sujud. Dengan demikian, memakai pakaian dalam bisa menjadi langkah menjaga kehormatan diri dan menambah rasa aman saat beribadah.
Kesimpulannya, tidak memakai celana dalam saat shalat tidak membatalkan shalat, asalkan aurat tertutup rapat dengan pakaian luar. Namun, jika ingin lebih sempurna dalam menjaga aurat dan menunjukkan adab kepada Allah, memakai celana dalam tetap sangat dianjurkan. Menjaga aurat bukan hanya sekadar kewajiban teknis, tetapi juga cerminan rasa malu dan rasa hormat kita kepada Allah dalam beribadah.

